SANGATTA. Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan serta anggota mendukung kebijakan Pemkab Kutim melakukan revisi APBD Kutai Timur Tahun anggaran 2020, dengan menambah alokasi anggaran penanganan virus Korona sebesar Rp40 miliar.
Menurut Arfan, dukungan DPRD terhadap kebijakan pemerinta didasarkan pada Instruksi Presiden RI Joko Widodo, (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19.
“Dalam Inpres tersebut Kementerian dan lembaga diminta mengutamakan alokasi Anggaran yang ada untuk mempercepat penanganan COVID-19 sesuai protokol penanganan. Kementerian dan lembaga termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk segera merevisi Anggaran dan mengajukan kepada Menteri Keuangan (Menkeu),” jelas Arfan, Rabu 01/04/2020 usai Rapat Bamus.
Revisi dilakukan demi rakyat, demi melindungi kesehatan dan keselamatan rakyat, sehingga pimpinan dan seluruh anggota DPRD sepakat mendukung kebijakan bupati menambah anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp40 miliar.
Dikatakan, DPRD mendukung anggaran untuk kasus Virus Korona.
“Jadi intinya dalam rapat tadi adalah, pimpinan dan seluruh anggota DPRD setuju dan mendukung dana virus korona sebesar Rp40 miliar”katanya.
Bahkan kata Arfan, jika ada celah untuk menambah lebih dari Rp40 miliar akan didukung, karena ini masalah kemanusiaan dan menyelamatkan rakyat dari ancaman virus korona.
“Bahkan, kalau memang bisa ditambah, lebih dari Rp40 miliar akan kami dukung, tidak masalah,” katanya.
Untuk menindak lanjuti anggaran Rp40 miliar ini, maka Ketua DPRD mengundang Bupati dan seluruh jajaran terkait untuk hadir di DPRD Kamis 02/04/2020, untuk bersama-sama membahas dan menjelaskan program penanganan virus korona.
“Besok Ketua DPRD dan anggota akan rapat bersama Bupati dan jajarannya, termasuk Kodim, Polres dan Kajari Kutim hadir membahas dana penanganan covid 19 ini”katanya (ADV)