Ketua DPRD Kutai Timur Dukung Pemkab Perpanjang Siswa Belajar Dirumah Hingga 20 April

Parlementaria669 Dilihat

Teraskaltim.id. Demi mengantisipasi penyebaran wabah virus corona di Wilayah Kabupaten Kutai Timur, Ketua DPRD Kutim Hj. Encek UR Firgasih, mengakut mendukung dan mengapresiasi langkah dan kebijakan Bupati Ismunandar melalui Dinas Pendidikan untuk perpanjangan proses belajar siswa dirumah hingga 20 April 2020 dalam mengantisipasi penyebaran virus corona.

Pasalnya menurut Encek Firgasih kebijakan meliburkan dan atau memperpanjang masa belajar siswa dirumah hingga 20 April, merupakan langkah yang sangat tepat, mengingat penyebaran virus corona bisa menyerang siapa saja. Tanpa memandang status golongan seseorang.

 “Tentunya dengan mengacu undang-undang RI Nomor 8 tahun 2018 tentang kekarantikaan kesehatan”. Jelas Encek Firgasih 27/03/2020.

Selain itu, berdasarkan UU Nomor RI Nomor 6 Tahun 2018 pasal 59 ayat 3 disebutkan pembatasan sosial berskala besar meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum.

“Jadi sudah tepat Pemkab Kutai Timur mengambil langkah dengan memperpanjang masa belajar dirumah dengan diawasi orang tua dan pegawai bekerja dirumah”. Bebernya

Untuk diketahui, Pemkab Kutai Timur melalui Kepala Dinas Pendidikan Kutai Timur Roma Malau telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor 0542/966/Disdik-Kadis/III/2020 mulai berlaku 26 Maret 2020

Surat edaran Kadis Pendidikan Kutal, ditujukan kepada Kepala UPT Pendidikan Se-Kabupaten Kutai Timur, Ketua Yayasan Pembina TK/PAUDSD, SMP  swasta,Koordinator Pengawas Kabupaten Kutai Timur, Pengelola PNFI, Kepala SD Se- Kabupaten Kutai Timur dan Kepala SMP Se-Kabupaten Kutai Timur.

Surat Edaran dinyatakan mulai berlaku tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut, dengan tembusan ke Bupati Kutai Timur Ketua DPRD Kutai Timur dan Inspektorat Daerah Kuta Timur(ADV/DPRD Kutim)