Cegah Covid-19, Pemkab Kutim Mengaku Sudah Berlakukan Pembatasan Jam Kerja

Kutai Timur538 Dilihat

Sangatta…Setelah ada dua warga Kutim yang dinyatakan positif mengidap virus corona atau covid-19. Pemerintah Kabupaten Kutai timur mengaku sebelumnya Pemkab Kutim sudah menerapkan jam kerja tertentu bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkab Kutim. Terutama bagi pejabat teknis.

Menurut Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah, melalui surat edaran Bupati Kutim sebelumnya, pihaknya telah memerintahkan bagi pejabat teknis untuk tetap bekerja dengan jam waktu tertentu, yakni hanya bekerja sampai jam 12 siang. Setelah itu diperbolehkan pulang.

“Pejabat tekhnis dan pelayanan perijinan bekerja sampai jam 12.00 wita, kalau kesehatan bekerja seperti biasa”. Ucap Irawansyah menjawab pertanya wartawan dalam acara Konfrensi Pers dengan Bupati Kutim terkait Virus Corona (Covid-19), yang berlangsung diruang Tempudau, Kantor bupati, Selasa, 24/03/2020, pukul 09.30 Wita.

Sementara untuk pegawai staf biasa dibebaskan untuk kerja dirumah. Bahkan menurut irawansyah pemberlakuan jam kerja tersebut, tak hanya berlaku bagi pejabat teknis saja melainkan juga berlaku bagi dirinya selaku sekretaris daerah.

“Sama seperti dengan saya ini habis tanda tangan berkas ssaya pulang dan bekerja lagi dirumah. Begitu juga pelayanan tehnis seperti perizinan kerja sampai jam 12 siang dan pelayanan bekerja seperti biasa”.jelas Sekda Irawansyah.

Lebih lanjut, Batasan kerja pegawai dilingkungan Pemkab Kutai Timur menurut Irawansyah, sudah berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Kutai Timur yang berlaku selama 14 hari kerja atau sampai 30 maret 2020.

“Selain menerapkan jam kerja tertentu bagi ASN pejabat tekhnis, Surat edaran Bupati juga ditujukan kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan kepada perusahaan yang ada”.Bebernya