Desa Pemekaran di Bengalon Perlu Devenitif, Untuk Pemekaran Kecamatan

Parlementaria354 Dilihat

 

SANGATTA. Anggota DPRD Kutim M Joni menyoroti  kesulitan warga dari Hambur Batu, Satuan pemukiman (SP) 125 serta Meratak, yang masih masuk wilayah administrasi Desa Tepian Langsat. Padahal, jarak  wilayah-wilayah itu ke Tepian Langsat, bisa ratusan kilometer. 

Karena itu, Joni berharap, desa persiapan  di km 125 dan Hambur Batu, SP7 dan  km110,  serta Km 110 dan km 106, cepat defenitif, agar  melengkapi dua desa yang sudah ada yakni desa Tepian Inda, dan Tepian baru menjadi lima desa, untuk tergabung jadi satu kecamatan pemekaran.

“Kan  untuk satu kecamatan, itu harus ada lima desa. Karena itu, seharusnya desa pemekaran  yang ada saat ini, seharusnya segera di defenitifkan agar bisa dijadikan satu kecamatan.  Sebab, sebenarnya, lokasi kantor kecamatan telah disiapkan, namun karena  desanya belum cukup, sehingga sulit untuk dijadikan kecamatan,” katanya.

Dikatakan, Kecamatan Bengalon  memang kecamatan yang sangat luas. Sebab, saat ini ada 11  desa.  Karena itu, tak salah, antara desa bisa ratusan kilometer jaraknya.  Karena itu perlu pemekaran kecamatan.  Terutama  desa –desa berdekatan, seperti Tepian Indah, Tepian Baru, dan desa pemekaran  yang ada saat ini.  Sebab,  desa pemekaran ini, sejatinya,  jauh lebih dekat ke Bengalon, dari pada ke kantor desa Tepian Langsat.  Namun,  faktanya masih secara admintrasi mereka masuk Desa Tepian Langsat. “Kalau terus seperti ini, maka masyarakat yang kasihan, untuk mengurus adminitrasinya. Karena itu, untuk mendekatkan pelayanan, maka perlu desa defenitif dan pemekaran kecamatan,” katanya. (ADV/TK)