Keberadaan TPI Bisa Memberikan Kontribusi Retribusi ke PAD

Parlementaria326 Dilihat

Sangatta…Tempat Pelelangan Ikan (TPI),  diharapkan akan memberikan kontribusi retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kutim.  Namun,  mungkin nilainya tidak akan signifikan, karena hanya TPI yang dibangun, atau dikontrak oleh pemerintah daerah, yang akan dipungut retribusinya.  Sementara milik pemerintah provinsi, pusat atau badan usaha milik negara atu milik daerah, termasuk  milik swasta,  tidak akan ada dipungut retribusi.

Seperti dalam penjalasan Perda No 1 Tahun 2018 pada Pasal 2,  yakni, Ratribusi pelelangan ikan , dipungut atas penyediaan tempat pelalangan ikan, jasa pelelangan serta fasilitas lainnya  yang disediakan pemerintah.

Sementara dalam Pasal 3,  dijelaskan,  objek retribusi TPI, adalah tempat pelelangan ikan  yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, termasuk jasa pelelangan  serta fasilitas lainnya yang disediakan pemerintah.  Ini termasuk objek yang disewa pemerintah  dari pihak lain untuk dijadikan tempat pelelangan ikan.

Namun, untuk TPI  yang disediakan, dimiliki atau dikelola oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,  dan mili pihak swasta,  tidak dipungut retribusi.

“Jadi retribusi ini  hanya dipungut dari fasilitas TPI yang dibangun pemerintah daerah, ataupun disewa pemerintah daerah, sebagai teempat pelelangan ikan.  Namun TPI milik BUMN, BUMD, atau milik swasta, itu tidak bisa dipungut retribusi”. kata Sayit Anjas

Dikatakannya, pemerintah hanya akan menarik retribusi di fasilitas yang pemerintah yang dibangun, atau dikelola. Sebab retribusi ini,  dimaksudkan untuk mengembalikan biaya, yang digunakan untuk membangun, atau setidaknya untuk pemeliharaan bangunan atau fasilitas yang dibangun tersebut. (ADV/TK)