Sangatta…Setelah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengeluarkan surat edaran Bupati Kutim nomor 180/16/HK/PUU/III/2020// Melalui Dinas Kesehatan Kutim menghimbau kepada seluruh masyarakat Kutim untuk membatasi aktivitas diluar rumah bila tidak perlu, selama 14 hari. Terutama bagi warga yang baru pulang dari daerah yang terpapar corona serta para pelajar yang sudah diliburkan mulai tanggal 18 maret 2020 ini.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kutim Dr Bahrani karena wabah virus corona ini merupakan tanggung jawab semua pihak, maka Dinkes Kutim meminta masyarakat untuk menaati surat edaran yang telah di keluarkan oleh Pemkab Kutim. Pasalnya jika salah satu dari masyarakat tidak mengindahkan surat edaran itu. Maka surat edaran terbilang sia-sia untuk mencegah dan mewaspadai virus corona. Karena virus corona bisa menyerang siapa saja.
Untuk itu, pihaknya sangat berharap agar Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Kutim benar-benar bisa dilaksanakan dengan baik, oleh seluruh masyarakat Kutim. dan memilih untuk membatasi aktifitas diluar rumah serta membudayakan pola hidup bersih dan sehat. Karena dengan begitu, selain tidak terpapar virus, juga tidak menularkan virus ke orang lain.
Lebih lanjut, Dr Bahrani menambahkan jika saat ini seluruh masyarakat Kutai Timur ingin membelah Negaranya agar bisa terhindar dari penyebaran virus corona. Pihaknya hanya meminta seluruh masyarakat Kutim untuk membatasi aktivitas diluar rumah bila tidak perlu dan memilih untuk berdiam diri di rumah selama kurang lebih 14 hari. Karena dengan begitu, penyebaran virus bisa ditekan.