Sangatta…Setelah adanya Isu adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum sekolah kepada para siswanya di SMP 1 Sangatta Selatan (Sangsel), Kutai Timur (Kutim), menjadi buah bibir. Tak pelak, desas-desus itu pun akhirnya sampai ke telinga anggota DPRD Kutim.
Tidak ingin isu kian membias, apalagi terjadi saling tuduh dan kesalahpahaman dari berbagai pihak, DPRD Kutim pun memanggil pihak SMP 1 Sangsel, Camat setempat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim melalui hearing, Selasa (17/3/20).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, itu dihadiri anggota dewan lain seperti David Rante, Jimmi, Masdari Kidang, Son Hatta, dan Peter Palinggi.
Dalam kesempatan itu, politikus Partai Gerindra David Rante menegaskan, seharusnya tidak ada lagi yang namanya pungutan atau sumbangan yang diberlakukan pihak sekolah kepada anak muridnya.
Bagaimanapun modusnya ataupun sistemnya, lanjut dia, tidak diperbolehkan lagi kecuali sumbangan sukarela dari wali murid. Atau bentuk partisipasi dari wali murid kepada pihak sekolah.
David berharap agar para orangtua murid tidak langsung menyimpulkan hal-hal terkait sumbangan ini sebagai pungli. Harus dipahami manakah yang disebut sumbangan, iuran, dan pungutan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kita mencari solusi terbaik, supaya jangan ada persoalan hukum di kemudian hari. Kita satukan persepsi supaya nanti tidak tersandung persoalan hukum, sehinga kita perlu meminta pandangan dari kepala sekolah, Dinas Pendidikan, dan pemerhati pendidikan,” terangnya.
Menyikapi itu, Kepala Disdik Kutim, Roma Malau mengatakan, dari awal pihaknya sudah membuat surat edaran ke sekolah-sekolah tentang larangan adanya pungutan. Termasuk untuk pembuatan seragam. Itu tertuang dalam surat edaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Intinya kami dari Disdik sudah berupaya mengantisipasi agar jangan ada lagi kutipan-kutipan dalam sumbangan ini. Saya sudah ke lapangan dan bertemu para kepala sekolah membahas itu, kami berupaya semaksimal mungkin supaya jangan ada lagi hal seperti ini,” tegasnya. (ADV DPRD Kutim)