Sangatta…hingga saat ini masih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten kutai timur yang diketahui belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN-nya ke komisi pemberantasan korupsi atau KPK-RI dengan tenggak waktu paling lambat pada 31 maret 2020 mendatang.
Padahal komisi pemberantasan korupsi juga telah memberikan kemudahan terhadap pejabat dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara secara elektronik e-LHKPN dan secara manual. Namun dalam pelaksanaannya tercatat per 1 maret 2020 lalu, dari 1046 pejabat yang wajib lapor LHKPN baru ada sekitar 308 pejabat yang melaporkan LHKPN-nya ke KPK.
“Dari 1046 pejabat yang wajib lapor baru 308 yang melaporkan. Tapi angka ini masih akan terus mengalami kenaikan, seperti bapak sekda tadi juga sudah melaporkan”. Imbuh kepala inspektorat wilayah atau Itwil Jasrin kepada sejumlah awak media
Menurut Jasrin bagi yang tidak menyampaikan LHKPN sesuai dengan regulasi yang berlaku, maka akan ada sanksi yang diberikan kepada pejabat yang berangkutan, berupa penundaan pembayaran insentif serta pelarangan melakukan perjalanan dinas keluar daerah.
“Jika tidak melaporkan maka ada sangsi berupa penundaan pembayaran insentif”. Terangnya
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu KPK-RI telah mengeluarkan surat nomor: b/058/lhk.00/12/01/2020 tertanggal 9 januari 2020 yang ditujukan kepada para Bupati, Walikota se-Indonesia guna menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tepat waktu. (*/TK)