SANGATTA. DPRD Kutai Timur tahun ini punya tugas berat, dalam membahas Rancangan Peraturan daerah (Raperda). Sebab, tahun ini ada sekitar 33 Raperda, yang akan dibahas. 24 Raperda usulan Pemkab Kutim, sementara ada 9 Raperda inisiatif DPRD Kutim.
Dari Raperda itu, DPRD melihat Raperda yang paling urgen untuk diselesaikan, karena memang sudah siap adalah Raperda Bantuan Hukum bagi warga miskin, termasuk Raperda narkotika dan Raperda Keolahragaan. Demikian dikatakan anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.
“Salah satu Raperda yang akan didahulukan adalah pembahasan Raperda bantuan hukum bagi warga miskin,” katanya.
Diakui, dalam Raperda ini, nantinya memuat bagaimana agar Pemda dapat memberikan bantuan hukum, bagi warga miskin, yang sedang menghadapi permasalahn hukum. Sebab, fakta, selama ini banyak warga miskin yang berhadapan hukum, namun tanpa pembelaan, karena tidak ada uang untuk membayar penasehat hukum (PH). Karena itu, bisa jadi mereka ini tersolimi karena ketidakmampuan mereka. Dengan latar belakang itu, maka pemerintah daerah harus hadir, dalam memberikan bantuan hukum bagi warganya yang bermasalah.
Disebutkan, memang dalam jenjang tertentu, ada pembelaan bagi warga. Seperti di tingkat pengadilan negeri, ada masyarakat yang diancam dengan ancaman lima tahun ke atas, hakim menyediakan penasehat hukum. Sekarang, ada juga disiapkan Kanwil, namun, pihaknya melihat tetap tidak semuanya terakomodir. Karena itu, nantinya, agar tidak ada tumpangtindi, maka DPRD juga akan berkomunikasi dengan pihak terkait, untuk membahas Raperda ini, untuk melihat dimana porsi pemerintah daerah dalam pembelaan warganya yang berurusan masalah hukum, tapi tidak mampu bayar penasehat hukum, agar tidak tumpangtindi.
“jadi diskusi dengan pihak terkait itulah nanti, yang akan jadi rujukan pembahasan. Nanti kita lihat, mana yang bisa disesuaikan, diakselerasi, mana yang diambil daerah. Jadi tetap dilakukan pembandingan dengan instansi vertikal, khususnya yang menangani masalah hukum. Sebab tujuan utamanya adalah untuk hindari diskriminasi hukum bagi warga,” jelas Agus. (ADV/TK)