DPRD Kutim Ingin Bangun Panti Rehablitasi Narkoba

Parlementaria379 Dilihat

SANGATTA. Tahun 2020 ini, DPRD Kutai Timur (Kutim) akan membahas sekitar 33 Raperda,  menjadi Perda. Salah satunya Raperda Inisiatif DPRD Kutim terkait dengan pemberantasan  narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).

Menurut  anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan, perlunya Raperda ini, sejalan dengan keinginan pemerintah pusat yang ingin agar semua stakeholder , termasuk jenjang pemerintahan mulai dari pusat hingga RT, ikut ambil bagian dalam pemberantasan narkoba. Termasuk, ikut melakukan pencegahan, bahkan hingga pananganan bagi yang memang sudah terpapar narkoba.  Karena itu, DPRD Kutim berinisiatif, mengusulkan  Raperda Inisiatif ini, untuk menjadi  Perda, sebagai payung hukum dalam penanganan narkotika di Kutim, lebih baik lagi.

“jadi, dalam Perda ini nanti secara konprehensip  secara terknis mengatur penanganan narkotika, mulai dari pencegahan hingga penanganan pecandu narkoba,” katanya.

Untuk pencegahan,  jelas itu akan melibatkan semua pihak. Mulai dari pemerintah, hingga stakeholder yang ada. Namun untuk masyarakat yang memang sudah terpapar narkoba, akan dilakukan penanganan di Panti Rehabilitasi narkoba. “Dalam panti ini,  diharapkan akan dibuat representatif.  Diharapkan akan ada rumah sakit khusus yang mampu menangani narkoba. Sebab, jika masalah narkoba ditangani RSU, maka tentu tidak akan maksimal, karena itu, harus ada RS khusus narkoba, yang tangani,” katanya.

Sekedar diketahui, tahun ini ada sembilan Raperda inisiatif DPRD Kutim. Salah satunya adalah Reperda Narkoba. Sementara lainnya diantaranya, Raperda Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Serta perubahan Perda Kutim Nomor 49 Tahun 2001 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Perlindungan dan Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat dalam Wilayah Kabupaten. Juga ada Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, Raperda Perlindungan Petani Plasma dan Petani Swadaya Kelapa Sawit, Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV AIDS, Raperda Penyelenggaran Ketanagakerjaan, serta Raperda Tata Niaga dan Pembatasan Angkutan Buah Sawit. (ADV/TK)