DPRD Kutim Tetap Rekomendasikan ke KPC Tak Perpanjang Kontak PT Imari

Sangatta…Meski Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah sepakat membentuk tim kecil untuk menyelesaikan masalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan PT Imari dengan sejumlah x karyawannya dalam rapat dengar pendapat (Hearing) yang berlangsung pada siang hari ini 5/3/2020. Namun menurut anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi pihaknya tetap merekomendasikan kepada PT. KPC untuk tidak memperpanjang kontrak kerja PT Imari.

Pasalnya menurut Basti Sangga Langi, PT Imari di duga telah melakukan kesalahan besar, karena sudah merugikan sejumlah karyawannya. Karena pihak PT Imari belum melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya sebesar Rp 1,2 miliar selama kurang lebih 20 bulan lamanya. Padahal setiap bulannya gaji karyawan telah dilakukan pemotongan oleh pihak perusahaan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita sudah merekomendasikan ke pada PT KPC untuk tidak lagi memperpanjang kontrak perusahaan seperti ini, cari perusahaan yang betul-betul komitmen agar hak-hak karyawan bisa dibayarkan”. Bebernya

Untuk itu, menurut Basti Sangga Langi yang juga mantan karyawan PT. KPC,  meminta kepada pihak manajemen PT KPC untuk tidak memperpanjang kontrak, atau kerjasama bagi setiap perusahaan yang terbilang nakal yang dapat merugikan karyawan.

“Untuk itu, ketika ada kontrak harus ada jaminan, sehingga ketika perusahaan itu bermasalah jaminannya itu, bisa digunakan untuk membayarkan karyawannya”. Terangnya

Lebih lanjut, basti mengakui demi mengantisipasi terulangnya masalah serupa di wilayah Kabupaten Kutai Timur, pihaknya terus mencoba memberikan masukan kepada manajemen PT KPC untuk lebih berhati-hati mencari perusaahaan yang bisa diajak bekerjasama, sehingga tak lagi menimbulkan masalah yang serupa.

“Kita sudah ingatkan KPC agar selalu berhati-hati untuk berkerjasama dengan perusahaan lain. Kalau seperti ini kasian karyawan”. Terangnya (ADV/TK)