DPRD Bahas Kode Etik, Tata Cara Berpakaian dan Disiplin Waktu

Parlementaria350 Dilihat

Sangatta. Sebagai anggota DPRD, yang dituntut jadi panutan, maka perlu kode etik, disiplin, hingga tata cara berpakaian yang pantas dalam menjalankan tugas. Semua ini  mulai  dibahas  diinternal DPRD Kutim.

Seperti dikatakan anggota DPRD dari Fraksi Kebangkitan Indonesia raya ( KIR)  Sobirin Bagus. Sobirin mengatakan  mengatakan,  rapat membahas kode etik dipimpin Wakil Ketua II Arfan, berlangsung diruang Banmus, Senin (2/3).

“Kode etik Dewan tidak saja didalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota Dewan, tapi juga tata cara dewan bersikap dan bertutur serta tata cara dewan berpaiakan”jelas   Sobirin Bagus.

Menurutnya, tata cara berpakaian juga diatur didalam kode etik dewan, misalnya pakaian PLS wajib digunakan pada acara besar dan resmi. Pakaian resmi khusus digunakan saat HUT Kabupaten Kutai Timur setiap tahunnya. Juga ada pakaian sipil resmi itu digunakan pada hari-hari kerja biasa. Sedangkan baju batik itu digunakan pada hari Kamis dan Jumat setiap minggu.

“Tapi saat dibahas pakaian hari jumat diusulkan tidak harus baju batik, namun juga apakai baju olahraga. Dan itu sepertinya disetujui “ katanya.

Kemudian ada juga larangan diantaranya anggota DPRD harus tidak boleh tidak hadir selama enam kali sidang berturut-turut, baik itu hadir pada sidang paripurna maupun sidang-sidang biasa.

“Jika melanggar maka masuk kategori melanggar kode etik dan akan diperingati secara lisan. Jika tidak diindahkan maka akan ada peringatan tertulis. Kemudian jika anggota Dewan tidak hadir selama tiga bulan berturut-turut maka dikategorikan melanggar kode etik. Termasuk  waktu sidang yang selalu tidak tepat waktu, itu dianggap melanggar kode etik,” katanya.(ADV/TK)