Diskusi Publik PWI Kutim, Wartawan Wajib Terdaftar di Dewan Pers

Kutai Timur643 Dilihat

Sangatta…Diskusi publik yang mengangkat tema “Ibu Kota Negara (IKN) dan Peran Media Lokal” gelaran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kutai Timur (Kutim) yang dipusatkan di area Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria berjalan sangat interaktif. Masih dalam suasana Hari Pers Nasional (HPN) ke-74, 9 Februari dan HUT PWI Kutim ke-3, panitia menghadirkan tiga narasumber berkompeten dibidangnya mulai dari Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun, Anggota Komisi V DPR RI dari Kaltim H Irwan dan Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi.

Sebelumnya diskusi ini juga turut dihadiri Bupati Ismunandar, didampingi Kapolres AKBP Indras Budi Purnomo, Manager External Relation PT Kaltim Prima Coal (KPC) Yordhen Ampung, dan beberapa undangan dari mahasiswa dan pelajar.

Ketua PWI Kaltim Endro S Effendi dalam kesempatan itu menuturkan PWI Kaltim dan PWI Cabang di daerah akan terus menggenjot pelatihan-pelatihan jurnalistik guna meningkatkan profesionalitas para wartawan Kaltim. Terutama untuk mendapatkan standar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers yang wajib dimiliki seorang wartawan dari.

“Semuanya pelatihan, hakikat dari profesionalisme itu adalah bagaimana supaya wartawan professional. Maka kami harus latih terus (para jurnalis). Kami beri pemahaman kepada mereka supaya berkompeten,” paparnya.

Endro juga memandang perlu adanya pelatihan untuk memberi pemahaman kode etik jurnalistik dan etika berbahasa dalam berita. Namun faktanya masih banyak wartawan yang belum mengetahui hal itu.

“Terutama pelatihan kebahasaan, karena faktanya wartawan belum memahami etika kebahasaan, kode etik wartawan.  Pelatihan-pelatihan itu akan dilaksanakan pada tahun 2020 dengan menggandeng mitra-mitra yang ada. Kami sebelumnya juga sudah dibantu oleh PT KPC yang sudah mensponsori kegiatan UKW di Kutim beberapa waktu lalu,” tutupnya.

Hal penting lainnya adalah veriifikasi Dewan Pers. Hal tersebut menjadi dasar perlindungan bagi media dan jurnalis apabila terjadi kesalahan bidang jurnalistik. Apabila tak terveriifikasi, maka Endro menyebut sama saja “menggali lubang kubur sendiri”. Sebab pada akhirnya kesalahan informasi bisa dituntut dengan undang-undang ITE.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry CH Bangun menyinggung mengenai peran media lokal harus menjaga independensi yang merupakan sifat hakiki pers.

“Artinya, wartawan dalam menyajikan karya jurnalistik harus berlandaskan hati nurani. Independensi ini tak bisa diabaikan pers,” kata Hendry.

Hendry juga mengingatkan bahwa perusahaan media massa wajib lolos verifikasi Dewan Pers. Agar bisa lolos verifikasi Dewan Pers, perusahaan media tersebut haruslah berbadan hukum pers dan melengkapi berbagai persyaratan lain. Seperti wartawannya mutlak memiliki sertifikat kompetensi yaitu kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang menyatakan lolos atau tidaknya verifikasi perusahaan pers.

”Berdasarkan Statuta Dewan Pers yang disetujui pada 3 April 2013, fungsi dan tugas lembaga ini sebagaimana tercantum di dalam Bab III Pasal 5 huruf (g) berbunyi; Dewan Pers melaksanakan fungsi dan tugas: mendata perusahaan pers,” kata Hendry.

Terkait peran medial lokal, Hendry menegaskan bahwa seharusnya menjelma sebagai kekuatan baru dalam pemberitaan. Mangapa? Karena wartawan lokal adalah jurnalis yang paling mengenal karakteristik wilayah kerjanya. Selanjutnya mengekspos hal-hal yang memang tidak diketahui oleh media nasional. Menjadi suatu pemberitaan yang menarik. Apalagi biasanya tulisan media lokal sering dikutip oleh media yang besar. Tentunya hal tersebut bisa menjadi sumber pendapatan baru.

Sebelumnya dalam kesempatan itu, Anggota V DPR RI Irwan juga memberikan pandangan tentang bagaimana peran pers saat ini. Dia mengatakan kehadiran media sangat penting, namun jangan pragmatis dalam memberitakan informasi yang ada.

“Pers jangan melupakan marwahnya sebagai alat kontrol sosial. Jangan takut melakukan kritik jika ada suatu kesalahan di lembaga ataupun instansi terkait,” katanya.

Terkait IKN, dirinya terus terus mendorong RUU Omnibus Law ke DPR. Mengingat, target pembangunan infrastruktur dasar IKN baru di Kaltim dimulai 2020 ini.

Seperti diketahui, DPR RI bersama pemerintah telah resmi mengesahkan 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas 2020 pada Rapat Paripurna DPR RI. Salah satunya terkait dengan RUU Omnibus Law tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menjadi salah satu dari empat Omnibus Law, yang diusulkan pemerintah dalam Prolegnas Prioritas 2020.

“Bicara target RUU itu rampung kapan tentu untuk waktu persisnya saya belum bisa pastikan, tetapi yang jelas RUU IKN harus segera ditetapkan menjadi undang-undang. Beberapa perencanaan dan pembangunan Infrastruktur dasar tahun 2020 sudah akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat),” jelasnya.

Masih dikatakan legislator asal Kaltim ini, pembangunan infrastruktur dasar IKN sudah harus memiliki legal standing atau dasar hukum. Sehingga, tidak menabrak norma-norma yang ada dan tentunya memiliki kekuatan hukum.

“Ini tentu harus ada legal standingnya agar pembangunan itu berdasarkan aturan,” tutup politikus dari Demokrat tersebut. (hms13)