Sangatta…Akibat masih adanya warga Kutai Timur, yang belum memiliki kartu jaminan sosial kesejahteraan atau BPJS Kesehatan. Nampaknya membuat Rumah Sakit dan Puskemas di Kutim cukup kebingungan siapa yang harus bertangung jawab dengan biaya rumah sakit warga miskin yang berobat di Rumah Sakit.
Sementara ketika ada pasien miskin yang masuk rumah sakit dan belum memiliki Kartu Jaminan Sosial, pihak Rumah Sakit dan Puskemas tidak pernah menolak pasien yang datang ke rumah sakit yang sifatnya emergency. Sementara dilain pihak, tidak ada lagi anggaran di Pemkak Kutim, untuk membiayai orang sakit, yang dulu disebut Jamkesda.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur meski sistem jaminan kesehatan daerah telah dihapuskan, namun anggaran bantuan sosial juga masih ada dan bisa diperuntukkan untuk membantu pasien miskin, namun penggunaan anggarannya terbatas hanya maksimal Rp 10 juta dengan persetujuan Bupati Kutim.
“Saran pak asisten tadi anggarkan saja melalui masing-masing Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, maupun Puskesmas. Dana pemerintah juga ada seperti belanja tak terduga, bantuan bantuan sosial juga ada”. Bebernya
Untuk itu, menurut Irawansyah ada dua alternatif yang bisa digunakan untuk menyelesaikan biaya pembayaran warga miskin yang masuk ke Rumah Sakit namun belum memiliki BPJS Kesehatan. Bisa menggunakan aggaran bantuan sosial dan anggaran BLUD Rumah Sakit sendiri.
“Jadi ada dua alternatif bisa dari anggaran BLUD rumah sakit, atau anggaran dari Pemerintah. Bagi yang mereka belum memiliki BPJS Kesehatan”. Imbuhnya