Sangatta…Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk menuntaskan seluruh permasalahan batas antar Desa yang masih bersegketa di tahun 2020 ini. Pasalnya dari 13 segmen batas Desa yang telah di proses baik ditingkat kecamatan, maupun harus dibawah ke Bupati Kutim harus segera diselesaikan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabag Pemerintahan Setkab Kutim Joko Suripto.
“Tahun ini sesuai rencana, kami akan menyelesaikan sekitar 13 segmen batas desa yang bersengketa. Ke 13 segmen batas ini, ada yang sedang dalam penganganan Kecamatan, ada pula yang dalam penanganan Bupati,” katanya.
Dijelaskannya. segmen itu ada sisi batas kedua desa yang berbatasan. Dimana dalam perda sebenarnya batasnya sudah ada, namun secara detail di lapangan, itu belum ada, sehingga terjadi segketa. Sengketa dilakukan masyarakat, karena ada kepentingan, terutama masalah kepentingan ekonomi. Padahal, sebenarnya itu idak perlu terjadi, karena warga dimana saja, memiliki lahan dimana saja di negeri ini kan tidak hilang.
“jadi tidak perlu dimasalahkan itu batas,” katanya.
Joko Suripto mengungkapkan, bahwa penanganan perbatasan itu ada aturannya. Jika dalam enam bulan Desa yang keberatan tidak bisa mengajukan kajian ilmia perbatasan itu, sebagaimana keinginannya, maka tim batas Desa dapat menentukan sendiri batas desa. Sementara dalam penangan 13 segmen ini, ada yang sudah lebih dari enam bulan, belum juga mengajukan data kajian perbatasn.
Tim ini terdiri dari berbagai pihak, termasuk dari Bagian Pemerintahan, PLTR serta desa itu sendiri. Karena itu, dipastikan bisa membuat batas yang lebih bisa diterima kedua desa yang bersengketa.
Joko mengatakan, bukan hanya desa, tapi batas kecamatan juga diselesaikan. Karena sebenarnya, batas kecamatan ini selesai, karena batas desa juga sudah selesai.
Diakui, di Kutim ada 184 segmen perbatasan desa, dari 139 desa yang ada di 18 kecamatan. Namun 70 persen segmen itu telah selesai masalahnya. (*/TK)