Sangatta…PT Amari, perusahan yang kini mengelola Katering di lingkungan PT KPC, dituduh menggelapkan dana Badan Penyelenggaran Jaminan Sosil (BPJS) Keternagakerjaan senilai Rp1,2 miliar. Hal ini terungkat dalam rapat dengar pendapat antara PBJS Ketenagakerjaan, DPRD Kutim dan karyawan PT Amari. Bahkan, konon kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati Kaltim, meskipun belum jelas perkembangannya.
Terkait dengan masalah ini, anggota DPRD Kutim Basti Sanggalangi dalam rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kutim Arfan mengatakan, jika kasus ini termasuk pidana. Sebab, jelas menggelapkan dana BPJS, berupa dana yang ditarik dari karyawan setiap bulan, dalam jangka waktu berbulan-bulan dengan nilai Rp1,2 miliar, namun tidak disetorkan ke BPJS.
“Ini jelas sudah masuk rana hukum. Seharusnya, bukan hanya manajemen PT Amari yang dipanggil, tapi PT KPC sebagai perusahan pemberi kerja bagi PT Amari, juga harus dipanggil. Sebab, seharusnya saat memberikan pekerjaan pada PT Amari, KPC harus mengontrol manajemen PT Amari, terutama dalam memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban terhadap urusan PBJS Ketenagakerjaan bagi karyawannya,” katanya saat berlangsungnya hearing di sekretariat DPRD Kutim 26/02/2020/
Sementara itu, salah seorang karyawan PT Amari bernama Samsul Alam mengakui jika manajemen PT Amari, yang bertanggunjawab atas urusan BPJS, semuanya ada di Jakarta. “Saya mewakili PT Amari ini, sebenarnya juga korban dalam kasus ini sama seperti dengan karyawan yang telah habis kontrak atau tidak diperpanjang lagi. karena saya juga karyawan dan gaji saya juga sudah dilakukan pemotongan dan saya juga lebih berhak mendapatkan BPJS. Namun kerana tidak yang mau datang menjelaskan, maka selaku HRD saya wajib untuk menjelaskannya”. Imbuhnya
Diakui, karyawan yang ada di Kutim termasuk dirinya, hanya melaporkan tenaga kerja ke pusat, kemudian manajemen yang di Jakarta mengurusi kewajibannya ke BPJS, termasuk pembayaran BPJS.
Diakui, masalah BPJS ketenagakerjan PT Amari, memang telah dilimpahkan ke Kejati Kaltim. Bahkan, pihat PT Amari, telah dipanggil Kejati, namun perkembangannya dia tidak tau.
Sementara itu, dalam release yang dibagikan, ternyata perusahan ini telah menunggak BPJS karyawan mulai dari 20 hingga 17 bulan, sehingga total tunggakannya mencapai Rp1,2 miliar. Tunggakan inilah yang diadukan PBJS ketenagakerjaan ke Kejati Kaltim, untuk diselesaikan. (ADV-TK)