Sangatta…Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kutai Timur kembali menggelar hearing atau dengar pendapat antara x karyawan PT Imari dengan perwakilan PT Imari yang bergerak dibidang Industri Catering, terkait masalah pembayaran iuran BPJS Ketenaga Kerjaan dan BPJS Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut perusahaan yang bergerak dibidang Industri Catering itu, disebutkan belum melakukan pembayaran iuran BPJS Tenagakerja karyawannya sebesar Rp 1,2 miliar selama kurang lebih 20 bulan lamanya. Padahal setiap bulannya gaji karyawan telah dilakukan pemotongan oleh pihak perusahaan untuk pembayaran iuran BPJS Tenagakerja.
Selain itu sering terlambatnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan oleh pihak perusahaan, sehingga mengakibatkan ketika ada karyawan di rawat inap kerap mendapatkan keterlambatan penagangan dari pihak rumah sakit, hingga masih beberapa karyawan PT Imari belum di daftarkan di BPJS Kesehatan sehingga membuat sejumlah karyawan tidak bisa mendapatkan hak-haknya seperti yang dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan.
Usai menggelar hearing Wakil Ketua Agusriansyah Ridwan mengaku bahwa persoalan PT Imari dengan x Karyawannya telah dilakukan pemeriksaan oleh Disnaker Provinsi Kaltim, bahkan sudah ada hasil pemeriksaan yang harus dilaksanakan oleh segenap manajemen PT Imari, untuk segera membayar piutang terhadap x karyawannya.
“Persoalan antaran x karyawan dengan manajemen PT Imari juga sudah dilaporkan ke KPKLN untuk segera diberikan sangsi, bahkan kasus tersebut juga telah disampaikan langsung ke Kejati Kaltim”.Bebernya
Lebih lanjut, menurut Agusriansyah Ridwan karena pada pertemuan siang hari ini pihak Manajemen PT. KPC belum bisa hadir. Maka pihaknya akan mengagendakan kembali untuk melakukan pemanggilan ulang kesejumlah pihak.
“Terutama dalam rangka memberikan rekomendasi ke pada PT KPC agar bisa memberikan punishment kepada PT Imbari selaku sub kontraktornya karena telah melakukan pelanggaran”.Ungkapnya
Untuk itu, pihaknya berharap setelah ada pertemuan kedua nanti, paling tidak sudah bisa menyelesaikan seluruh proses terkait permasalahan yang dialami karyawan PT Imari. “ Karena kalau kasus ini lambat ditangani, kasian mereka. Mereka ini akhirnya tergantung mau bekerja juga terkedala karena yang di kawatirkan jika menjadi tenaga kerja di lain. nanti hak-haknya malah bisa di anggap hilang. (ADV/TK)