Sangatta…Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur berencana akan mengubah status badan hukumnya, yang sebelumnya berstatus Perusahan Daerah. Kini akan diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur PDAM Kutim Suparjan kepada sejumlah awak Media pagi tadi.
“Kita sebetulnya masih perusahaan Daerah. Harus berubah bentuk jadi Perusahaan Umum Daerah atau Perumda. Perumda itu salah satu pemegang sahamnya dikuasai oleh satu daerah. Kalau dua daerah itu nantinya Perseroda”. Imbuhnya
Menurut Suparjan jika ditinjau dari jumlah pelanggan PDAM Tirta Tuah Benua, yang saat ini sudah hampir melampaui 30 ribu pelanggan. Maka rencana perubahan status PDAM menjadi Perumda juga sudah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD.
“Kebetulan PDAM Kutim saat ini pelangannya sudah mau melampaui 30 ribu pelanggan. Mungkin dalam dua bulan kedepan sudah melampaui target. Posisi sekarang sudah mencapai 29. 142 sambungan jadi sebentar lagi memenuhi syarat untuk di Perumdakan. Saya juga akan siapkan dari sisi aturan juga”. Jelasnya
Bahkan menurut Suparjan draf perubahan status PDAM Kutim saat ini juga tengah digodok dan ditarget akan rampung dalam minggu ini.
“Saya sudah mengajukan drafnya, mungkin dalam minggu ini sudah selesai. Nanti bentuknya Perumda PDAM Kutai Timur”. Terangnya
Dijelaskannya perbedaan mencolok dari perubahan status PDAM Kutim nantinya, yakni terletak pada susunan komposisi direksi yang akan berubah, yang sebelumya hanya diduduki satu orang. Sedangkan, setelah berubah menjadi perumda, jumlah direksi menjadi tiga orang. Sementara untuk pemilik sahamnya masih dipegang sepenuhnya oleh Bupati Kutim sebagai Kuasa Pemilik Modal atau KPM.
“Karena kita Perumda nantinya, Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal atau KPM. Jadi pemengang kekuasaan tertinggi tetap ada di tangan Bupati Kutim”.Imbuhnya
Untuk diketahui, dengan adanya perubahan status dari Perusda menjadi Perumda sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD maka akan banyak sisi positif yang bermunculan seperti yang tertuang dalam Permen 118 tahun 2018 tentang rencana bisnis PDAM. Sehingga setiap Perumda bisa lebih mengembangkan aneka usahanya, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru.