Bawas Minta Sidang TP-TGR Untuk Hapus Piutang Dari Pelaku yang Sudah Meninggal

Kutai Timur588 Dilihat

Sangatta…Setelah adanya temuan BPK, yang dilakukan oleh oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab Kutim  pada masa lalu, yang tidak mungkin lagi dilakukan penagihan. Sekertaris Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) Kutai Timur (Kutim) Jasrin, Se,  meminta agar segera dilakukan sidang majelis tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), untuk memutusakan pengahapusan piutang tersebut. Sehingga tidak menjadi temuan setiap tahunnya.

 “kami minta agar temuan BPK, terkait dengan indikasi kerugian negara tapi oknum yang bertanggungjawab sudah tidak ada lagi, agar disidangkan melalui majelis TPTGR, agar diambil keputusan untuk menghapus dari data, agar tidak terus jadi temuan BPK,” katanya.

Menurut pengakuan Jasrin itu memang dimungkinkan, terutama bagi temuan yang pelakunya memang sudah tidak ada, karena penanggungjawabnya memang sudah tidak ada (Meninggal Dunia).

“kan banyak temuan  yang hanya Rpl 5 juta atau sepuluh juta rupiah, yang belum dibayarkan. Karena memang pelakuknya sudah meninggal dunia. Ini kan tidak mungkin ada pengembalian lagi, makanya kami minta ini dihapuskan melalui sidang Tim TPTGR,” katanya.

Menurutnya, temuan-temuan kecil yang banyak tercecer adalah temuan perjalanan dinas, tunjangan  pejabat yang tidak sesuai, termasuk ada juga sisa lelang di masalah lalu, yang belum dikembalikan, sampai pensiun, bahkan meninggal.

Karena banyaknya, sebenarnya, dalam sepuluh tahun belakangan TPTGR telah mengembalikan dana sekitar Rp100 miliar, ke kas daerah. Dana sebesar itu, dicicil kembali ke kas daerah, tiap tahun.

Terkait dengan jumlah  kerugian yang tidak bisa dikembalikan atau dimintakan untuk diputihkan, Syahrin mengatakan tidak hafal, namun nilainya tidak besar, meskipun banyak itemnya.  Namun itu tetap jadi temuan kalau tidak dihapus, meskipun pelakunya sudah tidak ada.

“jadi,  sebenarnya simpel saja sidang ini. Sebab ketuanya nanti itu Pak Sekkab Kutim, yang juga Ketua TPAD, dengan anggota Bawasda dan BPKAD. Memang saat dilakukan sidang juga dilakukan penelusuran administrasi ke dinas dimana kejadian, namun karena jejak itu ada, jadi tidak rumit. Karena itu perlu disidangkan agar tidak terus jadi temuan dari tahun ke tahun,” jelas Jasrin.