Sangatta. Meski saat ini pengelolaan atas hasil laut dan sungai menjadi kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun hal tersebut tidak membatasi sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) yang berada di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Timur, untuk tetap eksis melakukan binaan terhadap kelompok-kelompok nelayan tangkap maupun keramba laut yang ada di wilayah Kutim. Salah satunya UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Air Laut yang berada di Kecamatan Sangatta Selatan.
Kepala UPT Balai Benih Ikan (BBI) Air Laut Kecamatan Sangatta Selatan, Yuni Fachrizal Noor menuturkan jika pihaknya tetap berupaya melakukan binaan kepada sejumlah kelompok nelayan tangkap maupun nelayan keramba laut yang ada di Kecamatan Sangatta Selatan, meski secara regulasi terkait pemanfaatan hasil laut, sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kaltim.
“Terlebih sangat sayang jika sejumlah fasilitas pengembangan yang dimiliki UPTD BBI Air Laut Sangatta Selatan, tidak dimanfaatkan”.Imbuhnya
Lanjut pria yang akrab disapa Rizal ini, untuk kegiatan pembibitan ikan laut dan sejenisnya, memang saat ini belum bisa dilakukan. Selain minimnya fasilitas pembibitan, juga nantinya bermasalah dengan pihak provinsi, terkait regulasi kewenangan.
“Sehingga saat ini selain hanya fokus melakukan operasional administrasi kantor, UPTD BBI Air Laut Sangatta Selatan juga membantu sejumlah kelompok nelayan untuk melakukan pengembangan ikan air laut, seperti Ikan Kerapu Macan serta Lobster Bambu”. terangnya
Dalam melakukan pengembangan ikan maupun lobster, pihaknya menggunakan fasilitas keramba apung yang memang sudah dimiliki UPTD BBI Air Laut Sangatta Selatan. Tidak hanya keramba apung, UPTD yang telah dibentuk sejak tahun 2016 lalu tersebut juga sudah memiliki fasilitas dermaga yang menjorok ke laut, serta bangunan kantor yang didukung fasilitas listrik yang bersumber dari tenaga solar cell.
“Bahkan UPTD BBI Air Laut Sangatta Selatan secara rutin menerima mahasiswa dari Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian (STIPER) Sangatta dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Sangatta Utara atau yang lebih dikenal dengan SMK Kelautan, yang datang melakukan penelitian seputar potensi dan pola budidaya ikan dan hewan laut”.Imbuhnya
Diakui Rizal, saat ini UPTD BBI Air Laut Sangatta Selatan sangat membutuhkan dukungan anggaran yang cukup besar dari pemerintah, kabupaten maupun provinsi, untuk membantu pengembangan dan pembinaan kelompok nelayan laut. Pasalnya, tahun ini pihaknya hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 300 juta, yang sudah mencakup biaya operasional kantor dan termasuk gaji pegawai.
“Belum lagi akses masuk ke UPTD BBI Air Laut Sangatta Selatan yang sangat rusak parah, akibat masih masuk dalam zona Taman Nasional Kutai (TNK), sehingga menutup peluang bagi Pemkab Kutim untuk bisa melakukan perbaikan badan jalan”.Pungkasnya