Kendalikan Peredaran Narkoba Dari Dalam Lapas Bontang, Aswan Dihukum Seumur Hidup

Sangatta…Lantaran diketahui mengendalikan peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Kutai Timur, dari lapas Bontang. Akhirnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta yang dipimpin M Riduansyah dengan anggota Andreas Pungki Maradona serta Alfian Wahyu Pratama, memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Aswan bin lahan (40), Padahal ini, Aswan masih sedang menjalani hukuman selama 5,6 tahun penjara.

“hal yang meringankan, karena diharapkan terdakwa membantu mengungkapkan perenadaran narkoba, sopan, dalam persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, dia adalah terpidana yang seharusnya berubah dalam penjara, namun ternyata penjara  justru dijadikan sebagai tempat perlindungan aman untuk mengendalikan peredaran narkotika. Karena itu,  hukuman yang  setipal dan adil bagi terdakwa adalah hukuman seumur hidup,” jelas Riduansyah, saat membacakan putusan

Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) Harisman, SH, yang sebelumnya menutut terdakwa dengan tuntutan 14 tahun penjara.

Terkait dengan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukum (PH) Firman SH mengatakan masih pikir-pikir. “kami masih pikir-pikir, apakah akan banding atau tidak,” katanya.

Sementara JPU pun manyatakan hal sama. “kami masih pikir-pikir,” katanya.  

Terungkapnya perbuatan terdakwa, berawal  dari penangkapan saksi Fikri, pada (7/3) tahun 2019 lalu, di Sangatta Selatan, dengan barang bukti berupa 57 gram sabu-sabu. Dari pemeriksaan Fikri, diketahui, jika Fikri mengambil barang tersebut dari  kecamatan Wahau,  dari seseorang atas perintah terdakwa Aswan. 

Dalam mengendalikan peredaran narkotika dari lapas, Aswan menggunakan HP.  Dengan HP itu, Aswan dengan leluasa menyuruh Fikri untuk menjual narkotika ke berbagai pihak, sesuai dengan permintaan. Fikri sendiri mengaku menerima upah senilai Rp2 juta, sementara Aswan, dalam kasus ini menerima keuntungan Rp15 juta. Atas perbuatannya,  Aswan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan narkotikan golongan I. 

Atas perbuatan terdakwa melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) UU Ri No 35 tahun 2009 tentang narkotika.