Sangatta…Usai lolos dalam seleksi pemberkasan online dan fisik beberapa bulan lalu, mulai tanggal 6 siang hari ini, hingga 11 februari 2020 mendatang. Sebanyak 2.824 peserta calon pegawai negeri sipil atau PNS harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD untuk memperebutkan sebanyak 134 formasi. Di Gedung Diklat Badan Kepegawaian Pelatihan Dan Pendidikan atau BKPP.
Kepala BKPP Zainuddin Aspan menegaskan dalam pelaksanaan SKD yang berlangsung selama 6 hari itu, rencananya akan dibagi dalam 5 sesi dan setiap sesinya akan diikuti 100 peserta dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT.
Selain itu Zainuddin juga mengakui dalam seleksi sesi tahap pertama yang berlangsung pada siang hari ini, tidak diikuti sebanyak 6 peserta sedangkan pada sesi tahap kedua tidak di ikuti sebanyak 8 peserta. Sehingga seluruh peserta yang tidak hadir tersebut dipastikan langsung gugur.
Diketahui, SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum , dan Tes Karakteristik Pribadi. Sementara TKP berjumlah 35 butir soal dengan nilai maksimal 175. TWK berjumlah 30 butir soal dengan nilai maksimal 150. TIU berjumlah 35 soal butir dengan nilai maksumal 150.
Sementara, nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk Tes TKP. 80 untuk TIU, dan 65 TWK. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019.