Tahun 2020 UMSK Kutim Rp 3, 2 Juta

Kutai Timur671 Dilihat

Sangatta, Akibat masih alotnya perdebatan kesepakatan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu. Sehingga penepatan UMSK hingga kini tak kunjung di buatkan Surat Keputusan (SK) penetapan Gubernur Kaltim.

“UMSK masih menunggu SK penetapan dari Gubernur Kaltim. Penetapan terlambat, karena alotnya perdebatan kenaikan antara serikat buruh  Asosiali Pengusaha Indonesia (APINDO),” jelas Kadisnaker Darius Jiu, didampingi Ramli, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kutim.

Diakui, dalam perdebatan masalah UMSK ini, pemerintah, dalam hal ini Disnaker memang tidak bisa ikut campur. Karena itu, perkerja sendiri dan APINDO, yang mendiskusikannya, hingga menemui kesepakatan.

“Besaran UMSK Kutim yang disepakati antara kedua belah pihak, nilainya Rp 3.275.000,” jelas Ramli.

Dikatakan nilai UMSK Kutim Tahun 2020 sebesar Pr 3,2 juta tersebut sudah naik lebih kurang 8,5 persen dari nilai UMSK Kutim di tahun lalu. Kenikan ini lebih tinggi dari UMK, yang hanya 8 persen.

Saat ini pihaknya tengah menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan nilai UMSK Kutim 2020 tersebut dari Gubernur Kaltim. Surat rekomendasi dari Bupati Kutim terkait pengesahan nilai UMSK Kutim 2020 sudah dikirimkan  dua pekan lalu, namun belum turun, sehingga terkesan terlambat. Dikatakan, nantinya, jika SK penentapan nilai UMSK Kutim 2020 oleh Gubernur Kaltim telah terbit, maka para pekerja tambang di Kutim bisa lega. Sebab besaran UMSK, lebih besar dari UMK. Bahkan, lebh besar dari  Upah Minimum Regional (UMR) yang diberlakukan saat ini, nilainya lebih kurang Rp 3,1 juta.