Sangatta…Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengaku jika beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah menonaktifkan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kaubun karena dinilai telah bermasalah dengan hukum, bahkan Pemkab Kutim sendiri juga telah menunjuk salah satu Pejabat Sementara atau PJs kepala Desa untuk menjalankan roda Pemerintahan di Desa itu.
“Kalau yang di Kecamatan Kaubun sudah di Nonaktifkan sudah lama, bahkan sudah PJs. Kalau Desa Beno Harapan dan Juk Ayak Belum”. Bebernya
Sementara terkait penonaktifan Kepala Desa Beno Harapan Kecamatan Batu Ampar dan Desa Juk Ayak Kecamatan Telen, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran pihak kepolisian. Menurut Kasmidi Bulang pihaknya masih menunggu laporan dari OPD terkait perkembangan kedua Desa tersebut.Terlebih kedua Desa tersebut juga masih terbilang proaktif dalam menjalankan roda pemerintahan di Desanya.
“Karena Juk Ayak proaktif aja sih orangnya, maksud kita yang penting ia proaktif aja menyelesaikan masalahnya terus juga masih sering ikuti rapat”. Imbuhnya
Berbeda halnya jika Kepala Desa yang bermasalah itu, sudah tidak berkeinginan lagi untuk menyelesaikan permasalahan di Desanya, sehingga dapat mengorbankan Pembangunan dan Perekonomian masyarakat di Desa itu. Sementara setiap tahunnya ada anggaran DD dan ADD, yang perlu dikelola untuk pembangunan. Hal yang seperti ini menurut Wakil Bupati perlu segera diambil tindakan, seperti yang dialami oleh salah satu kepala Desa di Kecamatan Kaubun yang di nonaktifkan karena telah menghambat pembangunan di Desa.
“Jangan sampai karena cuman satu orang, di korbankanlah Desanya nah inilah yang kita tidak senang seperti contohnya di Kaubun”. Jelasnya
Lebih lanjut, bahkan dari pengakuan Wakil Bupati Kutim sendiri, sebenarnya jika ada Kepala Desa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian karena kasus korupsi. Sebenarnya sudah memenuhi unsur untuk segera di Nonaktifkan sebagai Kepala Desa, sehingga tidak menganggu roda pembangunan dan perekonomian di desa tersebut.
“Harusnya si kalau sudah di tetapkan jadi tersangka sudah bisa di Nonaktifkan”. Tutupnya