Akhirnya Pemprov Kaltim Tempatkan Pengawas Ketenagakerjaan di Kutim

Kutai Timur527 Dilihat

Sangatta…setelah berkali-kali berkirim surat ke Pemprov Kaltim, untuk meminta agar kewenangan Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan bisa dikembalikan ke kabupaten. Akhirnya beberapa hari yang lalu, Pemprov Kaltim telah menempatkan pegawai Pengawasan Tenagakerjanya untuk bertugas di Kutim, terutama membantu mengatasi masalah ketenagakerjaan di Kutim.

“Sudah ada sekitar dua minggu yang lalu, ditempatkan di Kutim dan mereka berkantor di Disnaker Kutim. Jadi kalau ada hal-hal yang berkaitan dengan tupoksi mereka, kami bisa-bisa bersama mereka untuk menanganinya”. Ucapnya

Sehingga, menurut Kepala Bidang Ketenagakerjaan Disnaker Kutim Ramli dengan adanya bidang pengawasan di tingkat kabupaten dari Pemprov Kaltim, maka akan sangat memudahkan proses pengawasan terhadap para pengusaha yang kadang “nakal” dan tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya, terutama buruh.

“Merekakan pengawas Tenagakerja sekaligus juga sebagai penindak hukum bagi pelanggar tenagakerjaan”. Jelasnya

Selain itu pemerintah juga bisa dengan cepat mengambil kebijakan dan langkah cepat dalam menyelesaikan persoalan antara buruh dan pihak perusahaan.

Untuk diketahui, setelah diberlakukannya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebabkan ditariknya bidang pengawasan dan perselisihan ketenagakerjaan yang semula ada di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten, kini sudah menjadi kewenangan provinsi. Nampaknya cukup membuat Pemkab Kutim cukup kesulitan melakukan pengawasan masalah ketenagakerjaan, sehingga tak jarang setiap tahunnya selalu timbul permasalahan akibat tindakan kurang perhatiannya pihak pengusaha perkebunan terhadap kesejahteraan buruh perkebunan. Akibatnya, sering terjadi aksi demo dari para buruh yang kemudian berdampak merugikan para buruh itu sendiri, hingga menimbulkan pemecatan.