Sangatta, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk meningkatkan status 6.900 TK2Dnya menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK direncanakan akan tuntas 2025 mendatang. Hal tersebut seiring dengan rencana penghapusan status Tenaga Kerja Kontrak Daerah atau TK2D oleh Pemerintah Pusat.
Namun rencana peningkatan status tersebut harus mengikuti syarat seleksi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, yakni dengan menggunakan sistem computer assisted test atau CAT. Terlebih Pemerintah Pusat juga menargetkan Pemkab Kutim hingga lima tahun kedepan tidak ada lagi pengangkatan TK2D.
Sehingga untuk mensiasati peningkatan status TK2D menjadi PPPK selama lima tahun kedepan. Secara bertahap Pemkab Kutim akan memprioritaskan mengusulkan sekitar 1000 TK2D pertahunnya ke Pemerintah Pusat untuk bisa diangkat menjadi PPPK. Sehingga permasalahan TK2D di Kutim bisa diselesaikan untuk lima tahun kedepan.
Untuk diketahui, meski Pemkab Kutim mengupayakan memprioritaskan untuk mengangkat TK2D menjadi PPPK. Nampaknya hal tersebut kurang sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, pasalnya aturan tersebut juga membuka peluang bagi kalangan umum atau profesional untuk di angkat menjadi PPPK