Tak Laporkan LHKPN, Kenaikan Pangkat Pejabat Bisa di Tunda

Kaltim, Kutai Timur557 Dilihat

Sangatta…Sekretaris Kabupaten H Irawansyah saat memimpin Coffee morning pagi tadi kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN dilingkungan Pemkab Kutim untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara atau LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi hingga batas akhir pada tanggal 31 maret 2020 mendatang.

Pasalnya, Apabila tak segera melaporkan LHKPNNya, maka akan ada sanksi administrasi menanti bagi setiap ASN yang terbilang membandel. Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara  Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Tak hanya itu, bagi pejabat yang tidak mengindahkan aturan tersebut sanksi lain berupa penundaaan kenaikan pangkat juga bakal diberikan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, batas untuk melaporkan LHKPN yakni 31 Maret 2020. Dikutip dari situs https://elhkpn.kpk.go.id bahwa penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember. Kemudian diserahkan kepada KPK paling lambat 31 Maret pada tahun berikutnya.

Untuk itu, Seskab mengimbau kepada pejabat yang wajib melaporkan LHKPN, segera menyerahkan LHKPN agar pembayaran tak mendapat sanksi administrasi.