Sangatta…Hingga tanggal 3 februari tahun 2020 ini, nampaknya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur hingga kini tak kunjung menyelesaikan Dokumen Pelaksana Anggaran atau DPA yang telah di target harus rampung paling lambat 31 januari 2020 lalu. Hal tersebut terungkap saat berlangsungnya coffee morning pagi tadi.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah mengaku adanya keterlambatan penyelesaian DPA, diakibatkan karena ada beberapa hal yang perlu disesuaikan, seperti penyesuaian harga dalam dokumen palaksana anggaran yang sudah di target bisa rampung pada siang hari ini.
Selain itu, meskipun sebelumnya ada ancaman sangsi yang bakal di dapatkan oleh Pemkab Kutim jika dalam masa waktu tertentu belum menyelesaikan penyusunan RKA maupun DPA. Namun menurut Irawansyah sangsi tersebut tidak akan berlaku bagi Pemkab Kutim, Pasalnya sebelumnya pihaknya telah menyerahkan RKA maupun DPA secara global ke Pemerintah Pusat maupun Pemprov Kaltim.
Untuk diketahui sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri, jika Pemerintah Daerah tidak bisa diselesaikan tepat waktu sesuai yang telah di jadwalkan. maka pemerintah daerah terancam bakal terkena sangsi dari pemerintah pusat/ berupa penundaan transfer dana alokasi umum atau dau yang bisa berimbas ke tertundanya pembayaran gaji pimpinan daerah.