Sangatta…Selain mengapresiasi kesadaran masyarakat di desa Mekar Baru Kecamatan Busang terkait pengelolaan hutan tropis. Anggota DPRD Kutim Siang Geah juga mengaku siap memperjuangkan keinginan masyarakat desa menjadikan hutan yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas,(HPT), agar berubah statusnya menjadi hutan adat.
“Hutan ini berada dikawasan desa Mekar Baru di Busang, dan posisinya berada paling ujung, ketika dilihat dalam peta lokasinya masuk dalam kawasan HPT. Dimana nantinya kawasan tersebut akan dijadikan Hutan Tanaman Industri (HTI)”. Jelasnya
Jika masuk dalam APL, tentu masyrakat desa dapat membuat sertifikat lahan dan akan membuat program-program terkait penghijauan dan lain-lain masuk ke kawasan tersebut. Agar dapat terus selaras dengan upaya pelestarian hutan, maka masyarakat setempat amat mengharapkan status kampung ini menjadi APL.
“Tentu keinginan ini terus kita advokasi, dengan mengadakan rapat di balai desa setempat. Agar status desa ini sama dengan desa-desa lain di kecamatan lain, terlebih mereka sudah lama tinggal di kampung tersebut. Titik koordinat telah diambil, dan kita upayakan masuk ke Kementerian terkait agar dibebaskan dan menjadi kawasan APL,” terang Siang Geah saat ditemui wartawan.
Selama ini masyarakat kesulitan untuk meningkatkan status kampung, terlebih lagi untuk menjadikan hutan desa maupun hutan adat bagi desa tersebut. Untuk itulah anggota DPRD dari PDI Perjuangan Kutim ini, mengupayakan perjelasan status kawasan tersebut agar dapat melindingi kawasan hutannya sebagai hutan adat, sebagaimana yang terjadi di hutan Wehea.
PDI Perjuangan Kabupaten Kutai Timur memasukan program hutan adat dan hutan desa, sebagai program utama dalam melindungi masyarakat dan kawasan hutan agar lestari. Termasuk perihal memasukan kawasan karst di Bengalon dalam Geo Park, warisan dunia. (ADV/TK)