Sangatta…Meski sempat diampuni hingga ketiga kalinya, karena mencuri kayu di lokasi perusahan PT PHK. Namun karena tak kunjung berhenti mencuri. Akhirnya, lima warga Kecamatan Batu Ampar berinisial St, Yo, Er, Ek, Sn kini harus merasakan panas dinginnya tahanan Polres Kutim.
Kapolres kutim AKPB Indras Budi Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Samodra mengakui, kini telah menahan lima orang tersebut, karena melakukan pencurian kayu di lokasi perusahan PT PHK.
“Mereka dilaporkan bulan lalu, setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan perusahan benar. Karena itu, mereka diamankan dan ditahan. Meski hingga ke tiga kalinya, namun karena para tersangka merasa tidak bersalah, karena itu ditahan. Kami juga menyita puluhan meter kubik kayu dan mesin chain saw, yang digunakan mencuri kayu,” katanya.
Dijelaskannya dalam kasus itu, sebenarnya ada tujuh orang yang diamankan, namun setelah dilakukan penyidikan, dua orang diantaranya ternyata hanya ikut membantu, atau orang upahan mereka saat mencuri kayu. Karena itu, demi kemanusiaan, mereka dilepas, karena tidak tau kalau mereka melakukan perbantuan pencurian.
“mereka ini telah beberapa kali melakukan perbuatan yang sama, selalu dimediasi, selesai. Namun kali ini, perusahan sebagai pelapor minta kasus dilanjutkan karena, karena sudah berulang kali melakukan perbuatannya, namaun tidak kapok, sehingga kasusnya dilanjutkan agar ada efek jera.”ungkapnya
Atas perbuatannya kelima orang tersebut, dikenakan pasal 363 KUHP, karena melakukan pencurian, sesuai dengan laporan perusahan.