Sangatta…Setelah munculnya raja baru king of the king di Tanggerang Jawa Barat, beberapa waktu lalu, yang mengkalim mempunyai harta Rp 60 triliun. Nampaknya juga sudah merambak hingga ke kalimantan timur sejak tahun 2017 lalu. Terbukti Polres Kutim berhasil menetapkan kodinator raja baru king of the king wilayah kaltim berinisial Z dan ketua IMD Kaltim BH sebagai tersangka, lantaran dinilai telah melakukan penipuan kesejumlah warga di Kutim serta melakukan pemalsuan dokumen hingga membuat keonaran.
Kedua tersangka yang sudah diamankan tersebut diketahui telah melakukan modus operandi, mengajak warga Kaltim untuk bergabung dengan Organisasi Indonesia mercusuar dunia atau IMD, dengan cara menyerahkan sejumlah uang senilai Rp 1.750.000,00 ke Mr. Dony pedro selaku Presiden King Of King dan di iming-imingi akan mendapatkan pencairan uang milik mr. Soekarno di United bank swiss, senilai Rp. 3 miliar perorang atau peranggota.
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Polres Kutim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu lembar Surat Konfirmasi dari BANK BNI nomor : 01/KB-BNI’46/GNC/X/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang ditandatangani oleh Mr. DONY PEDRO selaku TOP EXECUTOR PROVIDER DANA IDR Z20 dan BH selaku direksi BNI, serta 3 Lembar Daftar nama penerima dana aset Amanah Allah SWT Tahun 2019 untuk gelombang pertama tanggal 30 maret 2020, Serta beberapa barang bukti lainnya.
“Atas kejadian tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Pasal 14 ke (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara”. Beber Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo
Bahkan menurut pengakuan Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo simpatisan raja baru king of the king tersebut sudah mencapai 93 orang di Kaltim, sementara untuk di Kutim sudah mencapai kurang lebih puluhan orang.
“Sekarang simpatisannya sudah mencapai 93 orang dan kemungkinan itu masih bisa bertambah. Dan akan terus kita kembangkan”. Imbuhnya
Selain itu, pihaknya juga mengaku akan terus mengembangkan kasus tersebut dan tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. “Kita masih akan fokus untuk mengecek apakah masih ada korban atau tidak, dan kemungkinan masih bisa bertambah. Karena kemarin simpatisannya hanya sekitar 40 tapi sekarang sudah 93 orang”. Jelasnya
Untuk diketahui, sebelumnya kejadian tersebut bermula pada tanggal 29 Januari 2020 Polres Kutim mendapatkan laporan dari salah satu warga Kutim yang mengaku telah mendaftarkan diri di IMD dan diminta untuk membayarkan uang pendaftaran senilai Rp. 1.750.000 kepada Zakaria selaku ketua IMD Kaltim yang saat ini telah digantikan oleh BUNTOHA sebagai ketua IMD Kaltim dengan janji akan diberikan aset dana amanah ALLAH 2019 oleh MR.DONI PEDRO pada bulan agustus tahun 2019 senilal Rp. 3 Miliar. Namun hingga kini korban belum diberikan uang seperti apa yang di janjikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai Rp. 5,5 juta sebagai uang pendaftaran dan meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum yang berlaku.