Sangatta…Wakil Bupati Kutim kembali mengingatkan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk terus bergerak cepat untuk menyelesaikan dokumen pelaksanaan anggaran atau DPA tahun 2020 dari Pemerintah Daerah Kutai Timur ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang dideadline maksimal 31 Januari 2020. Hal ini sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri RI.
Pasalnya, jika DPA tidak bisa diselesaikan tepat waktu sesuai yang telah di jadwalkan. Maka pemerintah daerah terancam bakal terkena sangsi dari Pemerintah Pusat, berupa penundaan transfer Dana Alokasi Umum atau DAU yang bisa berimbas ke tertundanya pembayaran gaji pimpinan daerah.
Menurut Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang pihaknya sangat berharap sangsi tersebut tidak didapatkan oleh Pemkab Kutim, sehingga tidak berdampak hingga tertundanya pembayaran gaji pimpinan di Daerah. Untuk itu, demi mempercepat penyelesaian DPA, pihaknya telah meminta setiap OPD terkait untuk membekap penyelesaian DPA tersebut.