Sangatta…Jika selama ini penyaluran Dana Desa atau DD di Kabupaten Kutai Timur hanya sampai di rekening Kas Daerah atau Kasda. Namun untuk memangkas birokrasi dan mencegah terjadinya penumpukan anggaran DD di Kabupaten, mulai 2020 Kemenkeu langsung mentransfer DD ke Rekening Desa.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang mengakui belum mengetahui secara pasti adanya rencana Kementrian Keuangan untuk mentransfer DD langsung ke masing-masing Rekening Desa. Namun jika informasi tersebut benar, maka pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk membahas terkait penyaluran Dana Desa tersebut. Terutama membahas peran pemerintah daerah dalam melakukan pengontrolan DD.
“Kalau benar, bagaimana polanya, kan pus kontrol kita juga harus jalan, dan jika itu dilakukan akan ada plus minusnya”. Imbunya kepada sejumlah awak media. 27/01/2020
Selain itu, Kasmidi tak memungkiri jika rencana pemerintah pusat tersebut tidak menimbulkan plus minusnya. Pasalnya sumberdaya manusia di Desa juga harus perlu disiap dengan adanya kebijakan tersebut, jangan sampai SDM di Desa malah belum siap terutama dalam hal penyerapan anggaran hingga pembuatan SPJ.
“SDM harus siap dulu, nanti ditransfer tiba-tiba tidak siap untuk pembuatan SPJ dan penyerapan anggarannya”. Bebernya
Meski begitu, jika rencana Pemerintah Pusat tersebut sudah menjadi ketentuan yang harus dijalankan. Dirinya mengaku mau tidak mau pihaknya harus menjalankan kebijakan tersebut, terutama dalam hal meyiapkan Sumberdaya Manusianya untuk menyerap program Pemerintah Pusat.
“Pasti ada plus minusnya, tapi tujuan dari Pemerintah Pusat pasti jauh lebih baik. Mungkin selama ini pusat ada Daerah yang sudah di transferkan Ddnya, tapi serapannya masih kecil”. Bebernya
Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar telah menegaskan bahwa skema alokasi anggaran Dana Desa pada tahun 2020 ini mengalami perubahan. Jika biasanya pencairan Dana Desa dengan mekanisme 20 persen, namun saat ini telah ditingkatkan menjadi 40 persen dengan tujuan agar desa bisa memanfaatkan Dana Desa secara optimal. Karena selama ini pencairan dana desa kerap mengalami kendala akibat jangka waktu yang terbilang pendek.