Sangatta, Akibat banyaknya pedangan liar yang bermunculan, terutama dikawasan Jalan Dayung. Nampaknya dinilai menjadi salah satu pemicu kurangnya pengujung di Pasar Induk Sangatta. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meminta agar pedangan yang berjualan di pinggir jalan, agar segera masuk pasar, terutama di lapak yang sudah disediakan oleh Pemerintah.
Demi menyikapi hal tersebut, Pemkab Kutim langsung menggelar rapat di Kantor UPTD Pasar Induk dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, pihak Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan, UPTD Pasar Induk Sangatta serta pihak-pihak terkait, dengan hasil, pedangan liar harus ditertibkan.
Karena itu, setelah rapat, peserta langsung melakukan sosialiasi pada para pedagang liar di sekitaran Jl. Dayung di Sangatta Utara terkait upaya penertiban dan penjelasan mengenai aturan.
Kepala Disperindag Kutim Zaini menyebutkan apa yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait untuk penertiban pedagang liar, berdasarkan tindak-lanjut atas perintah Bupati Ismunandar pada Jum’at (17/1/2020) lalu. Dimana Bupati menginnginkan agar pedagang-pedagang yang berada diluar area Pasar Induk Sangatta (PIS) untuk ditertibkan.
“Namun kami tidak serta-merta mengambil tindakan tapi, terlebih dahulu memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk membicarakan berbagai hubungan lintas instansi. Baik soal perizinan hingga aturan-aturan main yang berlaku,” jelas Zaini.
Zaini mengatakan, melalui rapat koordinasi yang telah dilakukan, diharapkan ada sebuah keputusan tepat, terkait apa yang bisa menjawab apa-apa saja yang selama ini dijadikan alasan utama oleh pedagang liar saat dilakukan penertiban. Terlebih alasan utama pedagang liar, tentu selalu untuk berusaha alias memenuhi kebutuhan hidup.
“Saat kita terjun melakukan sosialisasi pada pedagang ayam di sekitaran Jl Dayung, ditemukan pedagang tidak memiliki Amdal, lalu parit dibikin sebagai wadah berjualan. Sehingga disepakati dalam rapat lintas OPD yang diikuti pula perwakilan pedagang pasar, sebelum tanggal 29 Januari 2020 untuk segera membersihkan lokasi dagang mereka,” tegas Zaini.
Sementara itu Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kutai Timur Adiluddin AS menerangkan, pihaknya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) tetap akan bergerak sesuai dengan apa yang menjadi aturan yang berlaku. Tentu juga diback up oleh pihak Kepolisian dari Polres Kutim.