KabarEtam.com, Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memutuskan agar ke 7 (tujuh) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kutai Timur yang pernah dipecat karena kasus korupsi, untuk segera dipulihkan hak-hak dan kedudukannya kembali sebagai ASN.
Namun ternyata hingga kini ketujuh orang ASN Pemkab Kutim tersebut belum bisa bekerja sebagaimana mestinya. Pasalnya, hingga saat ini badan kepegawaian nasional (BKN) belum mengaktifkan kembali nomor induk pegawai ketujuh ASN Kutim tersebut.
Namun meskipun begitu, menurut Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah sesui dengan putusan PTUN Samarinda. Maka mulai Tahun 2020 ini, Pemkab Kutim sudah menyiapkan anggaran terkait pembayaran gaji dan tunjangan ke 7 ASN tersebut, sebagai bentuk pemulihan hak-haknya sebagai ASN.
“Tahun ini anggarannya sudah kita siapkan. Terkait jumlah nominalnya saya kurang tau, silakan konfirmasi ke BKPP”. Imbuhnya (20/01/2020)
Untuk itu, demi mempercepat pengembalian hak-hak ke 7 ASN tersebut, dirinya juga telah meminta BKPP Kutim untuk berkordinasi dengan Kemenpan-Rb, serta membuat laporan yang tembusannya sampai ke BKN dan KPK-RI.
“Kita sudah meminta BKPP untuk segera menindaklanjuti untuk berkordinasi ke Kemenpan-RB, serta membuat laporan ke BKN dan KPK, agar ada singkronisasi”. Bebernya
lebih lanjut, Irawansyah juga mengakui jika pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari BKN, dan Kemenpan RB terkait pengaktifan kembali nomor induk pegawai ketujuh ASN Kutim tersebut. jika sudah diaktifkan maka seluruh hak-haknya akan dikembalikan seperti semula.
“Asalkan sudah ada surat persetujuan dari sana untuk diterima kembali, ya kita klirkan. Kalau urusan mengaktifkan NIP mereka yang menentukan apakah diterbitkan atau tidak. Oleh sebeb itu kita sudah bersurat kesana. Jika sudah diterbitkan disana maka kita terima”. Imbuhnya