Sangatta…Setelah meminta para pensiunan pejabat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk memilih di antara dua opsi yakni melakukan pemutihan status mobil dinas atau mengembalikannya kepada pemerintah. Kini, Sekretaris Kabupaten Kutai Timur Irawansyah mengaku akan segera menginventarisir seluruh penguasaan mobil dinas atau Modin yang tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Akan segera di Inventaris dulu, sewajarnya pejabat punya mobil dinas ada berapa dan nanti akan kita batasi, untuk saya sudah mengarahkan bidang aset untuk segera melakukan pengimpentarisiran seluruh aset mobil Pemkab Kutim”. Bebernya saat ditemui sejumlah awak media.
Menurut Irawansyah hal tersebut sesuai rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kepada Pemkab Kutim, bahwa setiap kendaraan atau mobil dinas milik Pemkab Kutim yang beredar di pejabat maupun masyarakat yang tidak sesuai pada peruntukannya, agar segera dikembalikan oleh pihak yang menguasai atau dilakukan penarikan oleh Pemkab Kutim.
Pasalnya jika tidak ada upaya penarikan atau pengembalian kendaraan dinas tersebut dari pejabat maupun masyarakat dalam masa waktu tertentu, maka pihak KPK akan menggandeng aparat penegak hukum untuk mengamankan aset milik Pemerintah, serta menjeratnya dengan hukuman penggelapan aset negara.
Untuk diketahui sebelum Pemkab Kutim sudah menyodorkan dua pilihan yakni Bagi kendaraan dinas yang memang sudah memasuki masa usia kendaraan untuk dilakukan perubahan status kepemilikan atau yang biasa dikenal dengan istilah pemutihan melalui lelang, maka dipersilahkan untuk dilakukan pemutihan atau dum. Hal ini dirasa harus dilakukan mengingat kondisi kendaraan dan nilai biaya yang dikeluarkan juga cukup besar jika tetap dilakukan perawatan oleh Pemkab Kutim.
Sementara bagi kendaraan yang umur penguasaannya masih terbilang muda atau baru, maka diminta untuk mengembalikan kepada Pemkab Kutim, agar bisa digunakan oleh OPD Kutim yang saat ini masih kekurangan kendaraan operasional.