Menang di PTUN, 7 ASN di Kutim Belum Bisa Bekerja

Kaltim, Kutai Timur480 Dilihat



Sangatta. Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda telah memutuskan agar tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kutai Timur (Kutim) yang pernah dipecat karena kasus korupsi, dipulihkan hak-hak dan kedudukannya sebagai ASN, namun ternyata hingga kini ketujuh orang ASN Pemkab Kutim tersebut belum bisa bekerja sebagaimana biasanya. Pasalnya, hingga saat ini Badan Kepegawaian Nasional (BKN) belum mengaktifkan kembali Nomor Induk Pegawai (NIP) ketujuh ASN Kutim tersebut.

Salah satu ASN Kutim yang sempat mengalami pemecatan dan kini akan dikembalikan pada posisi semula, Awang Ari Jusnanta, saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon mengaku jika hingga saat ini dirinya belum aktif bekerja sebagai ASN Kutim, sebagaimana biasanya. Padahal sebagaimana bunyi putusan PTUN, bahwa dirinya bersama keenam ASN yang sama-sama melakukan gugatan di PTUN Samarinda, wajib dikembalikan hak-hak dan kedudukannya sebagai ASN, sebagaimana sebelum dilakukan pemecatan. Awang menyebutkan jika dirinya masih menunggu keputusan dan pemberitahuan dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim.

Terpisah, Kepala BKPP Kutim Zainuddin Aspan saat dihubungi melalui telepon selular mengakui jika hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan jawaban resmi dari BKN, terkait pengembalian dan pengaktifan status ASN bagi ketujuh mantan ASN Kutim yang menang gugatan di PTUN Samarinda. Padahal, pengajuan pengaktifan kembali status ASN tersebut sudah dilayangkan lebih dari dua bulan lalu ke BKN.

Lanjut Zainuddin, saat pihaknya mengkonformasi ke BKN, alasan dari pihak BKN adalah masih menunggu hasil rapat bersama antara pihak-pihak yang terkait dalam pemberian keputusan pengaktifan status ASN tesebut. Bukan hanya BKN, namun keputusan juga merupakan kewenangan dari Kementrian Aparatur Negara, Birokrasi dan Reformasi (Kemenpan RB), serta Kementrian Keuangan. Selain itu, penanganan kasus menang gugatan dari ASN yang dipecat, bukan hanya datang dari Kutim semata, namun juga hampir dari semua daerah di Indonesia. Sehingga pihak BKN harus secara bertahap menyelesaikan kasus per kasus.

Ditambahkan Zainuddin, untuk mempercepat proses di BKN, pihaknya sudah meminta agar ketujuh orang ASN Kutim yang memang gugatan PTUN tersebut mempercepat proses eksekusinya di BKN. Hal ini untuk mendorong agar pihak BKN bisa lebih cepat proses penyelesaian administrasi dan penerbitan kartu pegawai (Karpeg) bagi ketujuh ASN tersebut.