Tahun Ini, DPLT Kutim Mulai Terapkan SOP Pembayaran Lahan

Kutai Timur652 Dilihat

Sangatta…Demi menghindari masalah sengketa lahan di kemudian hari, Dinas Pengendalian Lahan dan Tataruang atau DPLT Kutim berencana mulai tahun 2020 ini akan mulai menerapkan Standar Operasional Prosedur terkait pembayaran lahan di Kutim. Hal tersebut disampaikan langsung oleh kepala DPLT Poniso Suryo Renggono saat berlangsungnya rapat kerja diruang meranti Kantor Bupati Kutim.

Menurut Poniso Suryo Renggono penerapan Standar Operasional Prosedur tersebut harus dilakukan agar kedepan setiap pembebasan lahan maupun pelunasan utang lahan, terlebih dahulu pemilik lahan harus melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, dan yang ke dua pengukuran lahan harus dilakukan oleh pihak BPN.

Untuk itu, Jika Standar Operasional Prosedur tersebut tidak dilakukan oleh pemilik lahan, maka pemerintah tidak melakukan pembayaran utang lahan. Karena dengan diberlakukan sistem tersebut maka akan sangat mempermuda bidang Aset untuk melakukan sertifikasi lahan milik pemerintah.

Lebih lanjut, Poniso menambahkan pembayaran lahan di tahun 2020 ini akan dilakukan berdasarkan urgensinya. Seperti jika lahan tersebut akan diperuntukkan untuk membangun lapas maka akan segera di anggarkan untuk dibayarkan.