Suwandi : Kapala Desa Beno Harapan Sudah Bisa Dinonaktifkan

Kutai Timur793 Dilihat

Sangatta…Setelah kepala Desa Beno Harapan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi Dana Desa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp600 juta. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau DPMD Kutim Suwandi mengaku jika Kepala Desa Beno sudah bisa dilakukan penonaktifan sebagai Kades.

Menurut Suwandi jika benar kepala Desa Beno harapan telah ditetapkan sebagai tersangka, maka pihaknya hanya tinggal menunggu surat pengusulan penonaktifan dari BPD Desa setempat dan surat dari Kecamatan. Jika sudah ada maka akan segera ditindaklajuti dengan pengisian jabatan Pjs Kepala Desa dari usulan camat setempat.

“Sudah bisa dinonaktifkan sebagai kades. Ya kita hanya tinggal menunggu usulan dari camat dan BPD setempat. Rapat dululah mereka”. Ungkapnya saat ditemui sejumlah awak media beberapa waktu lalu

Untuk diketahui, beberapa waktu yang lalu, pihak Kejari Kutim telah menerima pelimpahan berkas tahap pertama dari Polres Kutim terkait dugaan korupsi DD Desa Beno harapan, dengan tersangka Ag. Bahkan dalam pelimpahan tersebut Jaksa penuntut umum juga menyatakan bahwa berkas perkara Ag sudah dinyatakan lengkap.