Sangatta…Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar didampingi Wabup Kasmidi menghadiri undangan langsung pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang dijalankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim di Halaman Kantor Kejari Kutim, Selasa (15/1/2020).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejari Kutim Setiyowati, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sangatta Rahmat Sanjaya, Ketua Pengadilan Agama (PA) Sangatta Ahmad Asy Syafii, Danlanal Sangatta Letkol Laut (P) Osben, Kapolres Kutim AKBP Indras, dan Danramil 0909-01 Sangatta Kapten Arif.
Dalam kegiatan tersebut seluruh pegawai Kejari Kutim dan seluruh undangan membubuhkan tandatangan sebagai wujud pencanangan zona integritas tersebut.
Dalam kesemoatan itu, Kepala Kejari Kutim, Setiyowati mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan publik oleh Kejari Kutim secara transparan dan akuntabel.
“Saat ini kita sudah mewujudkan zona integritas menuju WBK dan WBBM. Segala sesuatunya kita lakukan secara transparan, misalnya seperti kasus penilangan sekarang langsung via transfer ke bank. Untuk barang sitaan dilelang secara terbuka dan uangnya langsung masuk ke kas negara,” ujarnya.
Setyowati juga menambahkan terkait laporan hasil sitaan terbanyak yakni kendaraan roda empat berupa truck dan kendaraan roda dua yaitu motor.
Sementara itu, Bupati Kutim Ismunandar menyatakan bahwa pemerintah sangat mendukung penuh Kejari Kutim dalam pencanangan WBK dan WBBM.
“Pemkab Kutim menyatakan terima kasih kepada Kejari karena telah mencanangkan program WBK dan WBBM. Saya harap seluruh aparat kejaksaan jangan sungkan menegur pegawai pemerintahan ataupun mengingatkan dan menasihatinya, jangan sampai sudah parah baru ditegur agar terwujudnya WBK dan WBBM,” tandasnya.
Ditambahkan Ismu, pencanangan ini tentunya membawa peningkatan kapasitas dan akuntabilitas lembaga dan pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
“Kebijakan dan penyediaan pelayanan publik dituntut profesional untuk selalu menghormati hak-hak asasi rakyat, dan tanggap untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tutupnya.(hms13)