SANGATTA- Sekretaris Kabupaten (Seskab) Irawansyah mewalili Bupati Kutim H Ismunandar, mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkab untuk menyukseskan pelaksanaan Sensus Penduduk (SP) 2020 yang dilaksanakan dengan metode kombinasi. Ajakan dimaksud disampaikan Irawansyah saat membuka Sosialsasi SP 2020 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim, di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Senin, (14/1/2020).
“Ini tugas yang sangat berat, jadi harus dibagi bersama – sama. Kita semua harus aktif berpartisipasi agar SP 2020 berjalan lancar,” ujar Irawansyah ASN dan TK2D di lingkungan Setkab Kutim.
Kendati hanya dihadiri oleh segenap staf lingkup Setkab, namun Irawansyah sedianya menyerukan ajakan kepada seluruh pegawai Pemkab Kutim. Pertama melalui pencatatan secara online menggunakan perangkat elektronik dengan mengunjungi website sensus.bps.go.id mulai 15 Februari – 31 Maret 2020. Sedangkan yang kedua pencatatan secara “door to door” bagi penduduk yang belum melakukan berpartisipasi dalam SP online pada 1-31 Juli 2020.
Irawansyah menambahkan, data yang valid dan akurat sangat membantu Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan dan strategi. Terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam menyusun program dan kebijakan terkait pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah harus menggunakan data yang benar dan akurat, tidak bisa salah-salah,” tegas Irawansyah.
Seperti masalah pangan, pendidikan, kesehatan dan persoalan lainnya sangat tergantung dengan data yang akurat. Menurut dia, semua itu tak boleh menggunakan data yang salah. Karena bisa menghasilkan kebijakan yang keliru.
“Apalagi terkait pelaksanaan Pemilukada,” jelas Irawansyah.
Sementara Kepala BPS Kutim, Akhmad Junaidi menjelaskan bahwa pelaksanaan SP 2020 adalah amanah UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Dengan Sensus Penduduk 2020 diharapkan tidak ada lagi data ganda, semua satu sumber dari BPS,” ujar Junaidi.
Pelaksanaan SP 2020, untuk online mulai 15 Februari – 31 Maret 2020. Dengan menggunakan aplikasi perangkat elektronik. Kemudian untuk yang belum mendaftar secara online, pencatatan dari “door to door” mulai 1 -31 Juli 2020. Prosesnya ada 7 tahap, mulai koordinasi konsolidasi dan sosialisasi, kemudian penyiapan basis data dasar, sensus penduduk online dan mandiri. Berikutnya penyusunan daftar penduduk hasil SP online, pemeriksaan dan verifikasi daftar penduduk bersama petugas BPS dan Ketua RT, selanjutnya verifikasi faktual di lapangan dan pencacahan lapangan. (hms4)