SANGATTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), awalnya disambut baik, baik tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) maupun Pemerinta daerah. Sebab, dengan PP ini diharapkan akan mampu mengurangi TK2D. Selain itu, pemerintah daerah berharap akan bisa memenuhi kebutuhan pegawai, terutama guru dan tenaga kesehatan yang masih kurang, melalui jalur PPPK ini.
Namun, ternyata harapan itu sepertinya mulai pupus. Sebab, penerimaan PPPK, terus molor dari tahun ke tahun. Dimana penerimaan awal diharapkan pada akhir tahun 2018, tenyata molor bahkan hingga kini belum pasti kapan akan terlaksana.
Seperti dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Zainuddin Azpan saat memberikan laporan dalam rapat coffe morning, Ruang Meranti, beberapa hari lalu.
“Rencana penerimaan PPPK masih menunggu penetapan jumlah yang akan diberikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk Kutim. Kami telah mengajukan sekitar 800 orang lebih untuk mengikuti seleksi PPPK, namun sampai hari ini belum ada keputusan pasti dari BKN,” jelas Zainuddin.
Masalah lain dalam penerimaan PPPK ini, menurut Zainuddin, ketersediaan anggaran untuk melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK, yang belum ada.
“Saya berharap, kalau penerimaan PPPK ini dilakukan, agar dilakukan hanya untuk semua TK2D Kutim, bukan untuk umum. Kalau hal itu dimungkinkan, maka kita hanya melaksanakan seleksi khusus TK2D Kutim, tidak dibuka untuk umum. Ini juga diajukan, namun belum mendapat persetujuan dari BKN,” jelasnya.
Disisi lain, dia mengakui, pelaksanaan ujian seleksi CPNS pada tahun ini dilaksanakan pada Febuari mendatang. “Mudah-mudahan setelah penerimaan CPNS kita sudah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan seleksi PPPK 2020,” katanya.(jn)