Sangatta…Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah meminta agar pejabat yang dimutasi tidak membawa kendaraan yang digunakan selama ini di tempat kerjanya yang baru. Sebab di tempat kerjanya yang baru, juga ada kendaraan dinas. Sebab kendaraan yang digunakan selama ini, sudah tercatat dalam aset di masing-masing dinas. “Begitu juga yang sudah pensiun atau pindah ke luar daerah, tidak boleh membawa pergi kendaraan dinas,” jelas Irawansyah.
Dan kepada pejabat yang sudah telanjur membawa kendaraan diminta dapat mengembalikannya ke Bagian Aset Pemkab Kutim Atau ke OPD di mana sebelumnya bertugas. “Pejabat yang pindah tugas jangan sampai membawa kendaraan dinasnya. Sebab kendaraan tersebut sudah diinventarisir di bagian aset Pemkab Kutim. Jadi harus ditinggal di tempat sebelumnya bekerja,” tegas Irawansyah.
Irawansyah mengatakan, jajaran aset daerah akan melakukan penertiban terkait kendaraan dinas di setiap dinas. Terutama kendaraan yang berpindah tempat dan digunakan oleh yang bukan peruntukannya. “karena itu, pejabat yang mendapatkan kendaraan dinas dan membawa kendaraan dinas tersebut agar segera dikembalikan secepatnya,” katanya
Beberapa waktu lalu, Irawansyah mengakui jika satu bidang yang sering menyumbang temuan dari Badan Pemeriksa Kauangan (BPK) adalah masalah aset. Aset yang sering jadi temuan adalah kendaraan, yang dibawa pulang mantan pejabat yang telah pensiun. Karena itu, kepada Bagian Aset, Irawansyah meminta agar menyurati pejabat bersangkutan, agar melakukan pemutihan atas kendaraan, atau kalau tidak dikembalikan untuk dilelang.
“Kalau sudah digunakan 5-7 tahun kan tidak masalah diputihkan atau di Dum. Untuk itu, diminta agar pejabat bersangkutan segera mengurus suratnya agar di-Dum. Tapi kalau tidak, agar dikembalika untuk dilelang, agar status kendaraan jelas,” katanya.
Sebelumnya, yang jadi sorotan adalah, adanya pejabat yang pensiun, lalu membawa pulang kendaraan, bahkan ada yang lebih dari satu. Bahkan menurut Satpol PP, ada kendaraan yang telah dibawa keluar daerah, meskipun masih berstatus aset daerah.