Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi, Ismu ; Tanpa Diingatkan Sudah Tau Aturan

Kutai Timur500 Dilihat

Sangatta…Setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim mengingatkan calon petahana yang maju pada Pilkada Kutim 2020, untuk tidak melakukan mutasi jabatan setelah tanggal 8 Januari 2020. Bupati Kutim ismunandar mengaku meski tanpa diingatkan pihaknya sudah mengetahui aturan tersebut.

Pasalnya menurut Ismunandar jauh-jauh hari sebelumnya pihaknya juga sudah mendapatkan surat edaran dari Kementrian dalam negeri untuk tidak melakukan mutasi jabatan, 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan,

“Untuk itu banyak kepala daerah se-Indonesia dari bulan Desember hingga awal Januari 2020 ini, yang melakukan mutasi jabatan. Karena batas akhir untuk melakukan mutasi jabatan terakhir pada tanggal 8 Januari 2020, bagi calon petahana yang maju di Pilkada”. Bebernya

Terkecuali ada jabatan tertentu yang masih kosong, mutasi bisa dilakukan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. “kan ada proses misalnya kita buka pendaftaran untuk jabatan yang masih kosong dan disitu ada proses pansel. Nah itu tugas mereka”. bebernya

Untuk diketahui, menindaklanjuti surat edaran Bawaslu RI nomor tertanggal 30 Desember 2019 lalu, tentang intruksi pengawasan tahapan pencalonan pemilihan tahun 2020. Bawaslu Kutai Timur telah melayangkan surat kepada Bupati Kabupaten Kutai Timur dengan Nomor: 332/K.BAWASLUPROV KI-04/PM.00.02/12/2019 perihal mengingatkan calon petahana yang maju pada Pilkada 2020, agar tidak merombak jabatan atau melantik pejabat di pemkab setempat.