SANGATTA. Bupati Timur Ismunandar mengakui kini kerja sama dengan Kejari Sangatta untuk memulihkan aset daerah. Salah satu yang kini telah dipulihkan dan dipastikan sebagai milik daerah, berkat penanganan perdata yang dilakukan Kejari adalah aset tanah di Terogong, yang selama ini digunakan pihak perusahan untuk usaha SPBU.
“Aset tanah ini sudah selesai, sudah sah milik Pemkab Kutim. Sekarang, karena sudah sah milik kita, maka sekarang kami lagi melakukan kajian untuk negosiasi soal harga, baik harga sewa, atau nilai tanah,” katanya.
Diakui, jika dalam kajian tersebut tenyata menguntungkan jika aset dipertahankan untuk disewakan ke perusahan yang telah menggunakan, maka pihaknya akan tetap mempertahankan aset tersebut sebagai aset pemkab, tidak dijual tapi disewakan saja untuk menambah PAD. Tapi, kalau memang kajiannya menguntungkan dijual, mungkin kita jual.
“Tapi, untuk saat ini, kami masih melihat ada baiknya disewahkan saja. Karena memang pasti besar, karena nilai asetnya juga besar. Perkiraan kami, aset ini bisa ratusan miliar rupiah, karena itu, sewahnya juga pasti miliaran rupiah,” katanya.
Sekadar diketahui, aset tanah di Terogong, merupakan aset sitaan dalam kaitan kasus korupsi PT KTE. Dimana aset ini merupakan aset sitaan dari pemilik bank IFI, dimana direksi PT KTE, sempat menitipkan dana KTE senilai Rp70 miliar, namun bank IFI kemudian dinyatakan bangkrut, sehingga pemilik bank tersebut menyerahkan aset ini ke Pemkab Kutim, karena tak mampu mengembalikan dana PT KTE, yang tetah disimpan di bank IFI.
Meskipun aset ini sempat bermasalah, karena diduga dikuasai pihak lain, namun setelah ditangani kejari, maka aset ini dipastikan telah ditarik kembali atau diamankan sebagai aset pemkab Kutim. Karena, setidaknya, sewa lahan tersebut sudah bisa dipastikan akan diambil Pemkab Kutim, meskipun nilainya masih akan dinegosoasi ulang ke perusahan yang sedang gunakan.