Sangatta. Pemerintah Kutai Timur terus melakukan pendataan aset-aset milik Pemkab Kutim. Tidak hanya aset yang berada di dalam daerah, penelusuran keberadaan aset-aset ini juga dilakukan pada sejumlah wilayah di luar pulau Kalimantan, yang diketahui memang ada beberapa aset milik Pemkab Kutim. Di antaranya adalah sebidang tanah yang berada di wilayah Terogong Jakarta, Rumah Toko (Ruko) dan rumah di daerah Jawa Barat.
Bupati Kutim, Ismunandar saat ditemui awak media mengaku jika saat ini pihaknya terus melakukan penelusuran dan pendataan terhadap sejumlah aset milik Pemkab Kutim, baik di dalam daerah maupun luar daerah. Salah satu aset Kutim yang tengah didata adalah sebidang lahan yang berada di kawasan Terogong, Jakarta Selatan. Lahan tersebut merupakan hasil sitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Kutim, yakni PT Kutai Timur Energi (KTE).
Lanjut Ismu, di atas lahan tersebut diketahui telah berdiri sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang aktif beroperasi. Bahkan pihak penyewa lahan atau pemilik SPBU sudah berniat ingin membayar sewa penggunaan lahan kepada Pemkab Kutim. Sebab, saat ini sudah ada pengakuan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemkab Kutim secara sah.
Terkait apakah Pemkab Kutim berniat untuk menjual aset lahan tersebut ataukah hanya menyewakannya saja, Ismu mengatakan masih melakukan perhitungan. Jika lebih menguntungkan untuk disewakan, maka Pemkab Kutim akan tetap mengambil opsi untuk menyewakan saja lahan tersebut, dari pada harus dijual. Terlebih dengan disewakan maka status lahan masih menjadi aset Pemkab Kutim.