SANGATTA – Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama (PK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Pengadilan Agama Sangatta pada 30 September 2019 tentang Penertiban Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran sesuai arahan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 1 tahun 2015 tanggal, maka tim terpadu melaksanakan pelayanan sidang keliling isbat di Desa Sangkima Kecamatan Sangatta Selatan sebanyak 20 pasang, Senin (14/10/2019).
“Ini merupakan upaya perdana, akan ada sidang isbat berikutnya, namun pastinya menunggu informasi dari Pengadilan Agama Sangatta karena program ini adalah wilayah kerja mereka, Disdukcapil membantu mencatatkan secara hukum negara dengan melampirkan bukti fisik berupa buku nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA),” jelas Kepala Disdukcapil, Januar HPLA.
Januar menambahkan sidang Isbat keliling ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan tertib adminsistrasi bagi pasangan yang telah menikah namun belum tercacat di Disdukcapil.
“Secara hukum agama mereka yang nikah sirih sudah sah, namun menurut hukum negara harus dicatatkan dengan menunjukkan bukti dokumen berupa Buku Nikah,” ujar Kepala Disdukcapil, Januar HPLA.
Lebih lanjut Januar menjelaskan bahwa prosesnya dengan menghadirkan saksi-saksi yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah menikah. Jika sudah sepakat dan disetujui saksi, kemudian proses sidang pengadilan yang ditindaklanjuti KUA dengan menerbitkan Buku Nikah.
“Ini menjadi bukti hukum untuk dicatat oleh Disdukcapil kemudian dibuatkan Kartu Keluarga yang baru,” jelas Januar.
Sementara status anak yang sudah punya akta kelahiran sebelumnya, akan diterbitkan akta kelahiran pengesahan yang baru sesuai dengan Kartu keluarga yang baru. (hms4)