Warga Sangatta Mulai Enggan Bayar Pungutan Sampah Di Tingkat RT, Akibatnya Sampah Menumpuk di TPS

Kutai Timur373 Dilihat

Sangatta. Pengelolaan sampah di wilayah Kota Sangatta ternyata masih menjadi permasalahan tersendiri. Mulai dari permasalahan over kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Batota, hingga kontroversi yang ada di masyarakat terkait retribusi sampah sebesar Rp 3.000 yang dipungut bersamaaan saat masyarakat melakukan pembayaran rekening air PDAM, setiap bulannya. Alhasil, kini sebagian masyarakat yang menganggap telah melakukan pembayaran retribusi sampah setiap bulannya kepada pemerintah kabupaten, enggan untuk membayar pungutan sampah yang lazim dilakukan di setiap Rukun Tetangga. Hal ini menyebabkan kendaraan tiga roda pemungut sampah yang dikelola masing-masing RT, tidak mendapatkan pembiayaan operasional, sehingga sampah-sampah yang semula diangkut oleh petugas sampah di masing-masing RT, kini langsung dibuang masyarakat di tempat pembuangan sementara (TPS) sampah yang terletak di pinggir jalan raya.

Camat Sangatta Utara Muhammad Basuni, kepada wartawan mengaku sudah menerima keluhan dari Forum RT yang berada di Kecamatan Sangatta Utara, terkait enggannya masyarakat membayarkan iuran sampah di tingkat RT. Masyarakat saat ini lebih memilih langsung membuang sampah ke TPS di pinggir jalan raya. Namun karena langsung membuang ke TPS, masyarakat tidak mengikuti aturan waktu pembuangan sampah, yang seharusnya dilakukan hanya sejak pukul 18.00 wita hingga pukul 06.00 wita. Akibatnya, pada kondisi siang hari sampah sudah terlihat menumpuk di setiap TPS, hingga meluber ke tepi aspal jalan. Kondisi ini memang cukup memprihatinkan, karena pada waktu siang yang seharusnya tidak ada tumpukan sampah di TPS, namun kini sampah menggunung dan menimbulkan bau busuk yang cukup menyengat. Hal ini bisa terlihat di beberapa ruas jalan di kota Sangatta, seperti jalan poros Impres, Jalan Margo Santoso dan sejumlah wilayah lainnya.

Lanjut Basuni, perubahan pola pada masyarakat ini dikarenakan menganggapan bahwa mereka telah membayar iuran retribusi sampah setiap bulannya kepada pemerintah kabupaten. Sehingga urusan menggaji petugas sampah tingkat RT beserta biaya operasional motor penganggkut sampah, juga seharusnya menjadi tanggung jawab Pemkab Kutim juga. Padahal, pihaknya dan aparat desa sudah berkali-kali melakukan sosialisasi kepada warga dan Forum RT, bahwa retribusi sebesar Rp 3.000 yang dipungut Pemkab Kutim setiap bulannya, hanya untuk membiayaai pengangkutan sampah dari TPS hingga ke TPA.

Lebih jauh basuni berharap, pemkab Kutim bisa segera mengambil langkah-langkah bijak terkait permasalahan sampah di kota Sangatta ini. Sebab, kota Sangatta merupakan cerminan dan pintu masuk Kabupaten Kutai Timur. Sehingga sangat tidak elok jika pada siang hari terlihat tumpukan sampah pada ruas jalan Kota Sangatta. Selain itu, dirinya juga meminta agar jika retribusi sampah yang selama ini sudah dipungut oleh Pemkab Kutim, juga sebagian dialokasikan untuk pengelolaan sampah di tingkat RT. Baik untuk menggaji petugas pemungut sampah di masing-masing RT, hingga untuk pembiayaan operasional kendaraan motor tiga roda pengangkut sampah.