Sangatta…Setelah melalui proses panjang, akhirnya sekitar Pukul 10 : 00 Wita pagi tadi Tiga pimpinan DPRD Kutim definitif periode 2019-2024 resmi dilantik yang ditandai dengan pengambilan sumpah dan janji yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sangatta Rahmat Sanjaya.
Pelantikan itu sesuai dengan surat keputusan atau SK Gubernur Kalimantan Timur Nomor 171.2/20/B.PPOD.III/2019. Berdasarkan SK itu, ketua DPRD dijabat Hj Encek UR Firgasih SH MAP dari partai PPP sebagai pemenang dalam Pileg 2019 lalu, dengan raihan sembilan kursi di parlemen.
Sedangkan Asti Mazar SE M Si ditetapkan sebagai Wakil Ketua I DPRD Kutim asal partai Golkar sebagai pemenag kedua dengan perolehan 7 kursi. Sementara Arfan SE ditetapkan sebagai Wakil Ketua II DPRD Kutim dari partai Nasdem dengan perolehan lima kursi.
Usai dilantik sebagai Ketua DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih SH MAP mengaku bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Seperti menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan dewan hingga berencana akan mengumpulkan seluruh fraksi yang ada untuk menyamakan presepsi, sehingga tidak jalan sendiri-sendiri.