Urus Akta Kelahiran Secara Online, Warga Tak Perlu Ke Disdukcapil Kutim

Sangatta…Kabar gembira bagi masyarakat Kutai Timur yang ingin membuat akta kelahiran, bagi anak tercintanya. pasalnya saat ini akte kelahiran sudah bisa dilakukan secara online, sehingga tak perlu lagi mengantre di Disdukcapil Kutim.

Ada beberapa langkah yang harus dilakukan pendaftar untuk lebih memudahkan proses pendaftaran diantaranya menyiapkan persyaratan berupa foto/scan dokumen asli seperti Surat Kelahiran yang diterbitkan oleh dokter/bidan/penolong atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak kebenaran data kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; Kartu Keluarga pemohon sebagai kepala keluarga; Kartu Tanda Penduduk orangtua; kutipan akta nikah.

Langkah selanjutnya yaitu mengunggah atau mengupload foto/scan dokumen asli, ke https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/ jika foto dokumen yang diunggah bukan dokumen asli maka permohonan tidak akan diproses.

Kepala Disdukcapil Kutim Januar HPLA mengatakan, dengan diberlakukannya pelayanan akta kelahiran online ini dapat memudahkan masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran, sehingga masyarakat yang berada di Kecamatan Terjauh seperti di Sangkulingan hingga sandaran tidak perlalu ke disdukcapil Kutim yang dapat menguras tenaga dan biaya yang besar.

Lebih lanjut dalam Pendaftaran akte secara online, pendaftar harus menggunakan NIK Kepala Keluarga, oleh karena itu sebaiknya pendaftaran dilakukan oleh kepala keluarga atau bisa dilakukan istri atau anggota keluarga lainnya dengan menggunakan nomor ponsel yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika karena sistem akan mengirimkan validasi melalui nomor ponsel siapa yang didaftarkan dan nomor tersebut tidak bisa didaftarkan lagi menggunakan NIK lain.